Ekonomi dan Bisnis

Gas Melon untuk Orang Miskin, YLKI Khawatir Potensi Pengoplosan 

Gas non subsidi belakangan ini telah terjadi kenaikan harga. Dilakukan secara resmi oleh Pertamina.

Editor: Budi Susilo
HO/PERTAMINA
Gas non subsidi naik harga, membuat konsumen mengeluh. Sementara gas melon non subsidi tidak naik harga. YLKI mengimbau agar masyarakat pengguna elpiji non PSO untuk tidak melakukan migrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gas non subsidi belakangan ini telah terjadi kenaikan harga. Dilakukan secara resmi oleh Pertamina.

Namun untuk jenis gas tabung 3 Kg atau melon, tidak mengalami kenaikan karena masih diberi subsidi pemerintah. 

Fenomena gas non subsidi naik, dikhawatirkan akan terjadi perpindahan konsumen dari gas non subsidi ke arah gas melon. Juga ditakutkan, adanya pengoplosan gas untuk mencari keuntungan lebih. 

Disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang berbahaya adalah praktik pengoplosan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Nunukan Ungkap Harga Gas Elpiji 3 Kg Hingga Rp 70 Ribu Per Tabung

Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik, Pengusaha di Banjarbaru Kebingungan

Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik, Reforminer Institute Menilai Itu Langkah yang Wajar

Yaitu dari gas melon ke Elpiji kemasan 5,5 kilogram atau 12 kg.

“Potensi praktik ini, perlu diantisipasi dengan seksama. Selain tindakan ilegal, juga sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya, Senin (7/3/2022). 

Selain itu, dia mengimbau pengguna elpiji 5,5 kilogram (Bright Gas) dan 12 kilogram untuk tidak beralih ke gas melon (elpiji 3 kilogram).

Alasannya, gas melon hanya ditujukan untuk keluarga miskin.

Baca juga: Warga Balikpapan Keluhkan Kenaikan Harga LPG Non Subsidi

“Karena itu, kami dari YLKI mengimbau agar masyarakat pengguna elpiji non PSO untuk tidak melakukan migrasi. Hal itu melanggar hak pengguna elpiji 3 kg. Karena sesuai aturan, gas melon memang hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro,” tutur Tulus.

Mengurangi Hak Orang Miskin

Tulus mengingatkan, jika masyarakat bermigrasi ke gas melon, maka akan mengurangi hak keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro.

Pasalnya, pola distribusi gas melon sudah ditetapkan berdasarkan kuota. Dan kuota tersebut jumlahnya sudah ditetapkan sejak awal.

Karena itulah Tulus berpendapat, Pemerintah harus turun tangan. Dalam hal ini, Pemerintah bisa membuat sistem distribusi tertutup. Bukan terbuka seperti sekarang.

“Supaya tidak ada yang bermigrasi, karena pembeliannya benar-benar diawasi. Elpiji 3 kilogram hanya buat keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro. Dengan demikian, kuota aman dan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Tulus.

Baca juga: Harga Terbaru LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg di Kalimantan Timur Rp 94.000

Tulus berpendapat, edukasi ke masyarakat bahwa yang berhak menggunakan gas melon adalah keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil dan ultra mikro adalah penting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved