Kabar Artis

TERKUAK Korban Indra Kenz Ada yang Rugi Rp 20 Miliar, Kini Sang Crazy Rich Terancam 20 Tahun Penjara

Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/ Alivio
Crazy Rich Medan Indra Kenz saat di Polda Metro Jaya. Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara.

Masalah hukum yang menjerat Indra Kenz atau yang dijuluki Crazy Rich Medan memasuki babak baru di penyidikan Bareskrim.

Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.

Selain Indra Kenz, tujuh orang sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam mendalami kasus tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Kini Sang Mentor Raib

Baca juga: Indra Kenz & Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Terkuak Nama Platform Digunakan

Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Salah satunya yakni influencer Doni Salmanan yang juga dijuluki Crazy Rich.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, satu persatu korbannya muncul dan menyampaikan kerugian yang mereka alami.

Bahkan salah seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius saat ditemui Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Kompas.com

Menurut Finsesius, korban tersebut saat ini sedang memberi keterangan kepada polisi.

"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.

Sebagai informasi, terduga korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Kuasa hukum para korban binary option Binomo Indra Kenz, Finsesius Mendrofa saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Kuasa hukum para korban binary option Binomo Indra Kenz, Finsesius Mendrofa saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim

Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK).

Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca juga: NEWS VIDEO Polri: Semua Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Bakal Disita

Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz

Dilansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2022 lalu.

"Surat diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Ketut mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.

Dia diduga melanggar pasal judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Akhirnya Indra Kenz Jatuh Miskin Akibat Binomo? Rekening Dibekukan, Rumah Disita

Dalam beleid itu, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved