Berita Bontang Terkini
Jual Minyak Goreng di Atas Standar HET, Diskop Bontang Tegur Pedagang dan Ancam Laporkan ke Polisi
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang melayangkan surat pemberitahuan terkait standar Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang melayangkan surat pemberitahuan terkait standar Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi ke sejumlah pedagang.
Sesuai aturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022. HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Sementara minyak goreng kemasan sedarhana dijual Rp 13.500 per liter dan yang premiun Rp 14 ribu per liter.
Analisis Perdagangan Diskop UKMP, Anita mengatakan, surat pemberitahuan terkait HET ini bukan kali pertama disampaikan ke penjual ecaran.
Namun pada faktanya, masih kerap ditemukan sejumlah pedagang eceran yang menjual minyak goreng bersubsidi dengan harga tinggi.
Baca juga: Diskop dan Polres Bontang Bongkar Permainan Nakal Oknum Distributor Minyak Goreng Subsidi
Baca juga: Penyaluran Minyak Goreng Murah di Bontang Baru tanpa Antre, Cukup Titip Jeriken ke Koordinator RT
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Dinas Perdagangan Sidak ke Gudang Distributor di Balikpapan
Hal itu dibuktikan adanya temuan salah satu pedagang eceran di Tanjung Laut yang menjual minyak goreng harga tinggi.
“Ditemukan saat Sidak masih ada yang jual tinggi. Makanya kami tegur dan minta menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Anita menyebutkan, dari temuan di lapangan, pedagang menjual minyak goreng bersubsidi ini dengan pola bundling.
Sistem bundling yakni menjual dalam bentuk paket yang berbarengan dengan barang jenis lain. Misalnya minyak goreng dijual dengan satu paket bersama tepung terigu.
“Kalau yang di Tanjung Laut ini, pengecer jual Rp 45 ribu per liter minyak dan 1 kilogram terpung. Artinya harga minyaknya Rp 32 ribu. Karena tepung sekilogram hanya Rp 13 ribu,” terangnya.
Baca juga: Beli Minyak Goreng di Penajam Paser Utara Harus Perlihatkan Fotocopy Kartu Keluarga
Pedagang yang ditemukan menjual harga seperti ini pun diberi teguran awal dan diminta agar segara melakukan penyesuaian harga.
“Sudah kita kasih peringatan awal,” bebernya.
Diakhir ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring secara rutin untuk mencegah adanya oknum nakal.
“Kalau masih kami temukan, maka kami tak segan-segan melaporkan pedagang ke polisi,” tegasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.