Berita Balikpapan Terkini
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Komplotan Nelayan Asal Berau Dibekuk Polda Kaltim
Polda Kaltim melalui Direktorat Polairud berhasil mengamankan 4 orang nelayan yang disangka menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, di antaran
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Polairud berhasil mengamankan 4 orang nelayan yang disangka menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, di antaranya berinisial SH yang merupakan nahkoda, lalu RZ, AS, dan MA selaku ABK.
Mereka berempat diamankan pada Rabu (9/3/2022) kemarin di kawasan perairan Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau saat berada di kapal klotok tanpa nama.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut ini didasari dari adanya laporan, lalu ditindaklanjuti melalui Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim.
"Di mana setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal klotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan," jelas Yusuf, Kamis (10/3/2022) di Balikpapan.
Dan benar saja, mereka kedapatan menyimpan senyawa kimia amonium nitrat siap ledak yang dikemas di dalam bekas botol air mineral seukuran 1,5 liter sebanyak 19 buah.
Baca juga: NEWS VIDEO Tertangkap Hendak Gunakan Bahan Peledak Untuk Ikan, Pria Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Polisi Tahan Pria Pemakai Peledak dari Baru Tengah Balikpapan untuk Cari Ikan di Pulau Balabalagan
Di samping itu, kepolisian turut menyita kompresor berikut tabungnya, selang kompresor, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator, dan perahu kecil.
Menengok keseharian tersangka, mereka memang merupakan nelayan yang kemudian memilih jalan pintas untuk mendapat ikan.
Beruntungnya, kata Yusuf, mereka berhasil diamankan tepat sebelum peledak itu digunakan.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan pasokan bahan peledak itu masih didalami.
Hanya saja, pihaknya menduga tersangka mendapatkan senyawa kimia itu dari nelayan berkebangsaan asing.
"Sementara ini, diduga mereka membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi di laut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," kata Tatar.
Baca juga: Dianggap Ilegal, Puluhan Alat Tangkap Ikan Jenis Kantong Sawatan di Danau Jempang Dibakar Petugas
Keempat tersangka kemudian akan menjalani proses hukum. Di mana untuk ancamannya, kata Kabid Humas, mengacu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.