Berita Kubar Terkini
Dianggap Ilegal, Puluhan Alat Tangkap Ikan Jenis Kantong Sawatan di Danau Jempang Dibakar Petugas
Alat tangkap ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia atau operasi pengawasan sumber daya perikanan di wilayah perairan Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri serta Dinas Perikanan, melakukan pemusnahan alat tangkap ikan yang sempat merasahkan masyarakat Kecamatan Jempang, Kutai Barat.
Alat tangkap ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia atau operasi pengawasan sumber daya perikanan di wilayah perairan Kutai Barat tahun 2021.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin mengatakan, barang bukti berupa alat tangkap ikan yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, merupakan alat tangkap ikan bernama kantong sawatan berjumlah 40 unit.
Dimana alat tersebut dianggap ilegal dan dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena dapat mengancam habitat pada biota laut termasuk ikan.
“Kemarin itu kami bersama instansi terkait telah memusnahkan BB alat tangkap ikan berupa kantong sawatan sebanyak 40 unit.
Baca juga: PN Kubar Juara I Lomba EIS Kategori Pengadilan Negeri Kelas II, Sutoyo Janji Perjuangkan Lapas
Baca juga: Jadwal Pembelajaran Tatap Muka di Kubar, Setiap Sekolah Harus Ada Satgas Covid-19
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Minta Camat dan Lurah Hingga Petinggi Kampung Aktifkan Kembali Gotong Royong
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di bakar menggunakan api hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.”ungkapnya, Minggu (12/9/2021).
Alat tangkap ikan jenis kantong sawatan yang telah dimusnahkan ini, merupakan hasil upaya paksa penyitaan petugas Kepolisian beberapa waktu lalu di sekitar danau Jempang.
Dimana sebelumnya petugas kepolisian rutin melakukan patroli dikawasan tersebut setelah ramai menerima laporan pengaduan masyarakat, terkait adanya aktivitas illegal fishing di sekitar kawasan danau Jempang, Kecamatan Jempang, Kutai Barat.
“Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan, yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” tegasnya. (*)