Berita Bontang Terkini
Dapat Perlawanan Warga, Polres Bontang Amankan 6 Provokator Saat Eksekusi Lahan di Berbas Pantai
Polres Bontang mengamankan 6 warga yang diduga menghalang-halangi proses eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan 6 warga yang diduga menghalang-halangi proses eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022).
Ke 6 warga ini diboyong petugas dari kerumunan dan langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengakui, proses eksekusi mendapat banyak perlawanan dari warga.
Hanya saja beberapa warga yang diamankan itu lantaran diduga menjadi provokator saat proses eksekusi.
“Intinya diamankan bukan ditahan. Biar tidak menimbulkan gejolak yang meluas makanya diamankan untuk diberikan pengertian," kata AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui di lokasi eksekusi Kelurahan Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Enam Warga Diamankan, Proses Eksekusi Delapan Rumah di Berbas Pantai Bontang, Nyaris Bentrok
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMA Bontang Tak Punya Tempat Tinggal, Rumahnya Disegel Petugas, Ayahnya Diamankan
Baca juga: Hakim Hingga Pegawai PN Bontang Dites Urine, Hasilnya Dinyatakan Negatif
Dikonfirmasi terpisah, Merhaji yang merupakan orang tua Joni salah satu warga yang diamankan merasa kecewa.
Kekecewaan itu muncul karena menganggap putusan pengadilan dinilai tidak sesuai realita di lapangan. "Anak saya Joni diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan," terangnya.
Diketahui warga yang diamankan itu bernama Sakka, Baso Suriandi, M Abdu Rahman, dan Sahrul, Andi Asril.
“Yang satunya saya tidak tahu namanya,” bebernya.
Sebelumnya berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Baca juga: Modus Pura-pura Pinjam Toilet, Maling HP di Salon Berbas Pantai Diciduk Polres Bontang
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela.
Berdasarkan surat tersebut, ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan maka kami melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," kata Lis Suryani. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.