Berita Samarinda Terkini

Dugaan Praktik Jukir Liar di Pasar Pagi Samarinda, Satpol PP Periksa Lima Orang

Dugaan adanya praktik juru parkir (Jukir) liar di sekitar kawasan Pasar Pagi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditindaklanjuti serius

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MARUF
Suasana kawasan Pasar Pagi sisi Jalan Gajah Mada setelah sidak walikota menemukan dugaan praktik jukir liar di kawasan tersebut. Satpol PP kota Samarinda telah memeriksa 5 orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan adanya praktik juru parkir (Jukir) liar di sekitar kawasan Pasar Pagi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditindaklanjuti serius oleh pemerintah kota Samarinda.

Dugaan tersebut mengemuka setelah didapati sendiri oleh Walikota Samarinda, Andi Harun yang secara mendadak mendatangi lokasi tersebut, Rabu (16/3/2022).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda yang saat itu mengamankan satu orang terduga jukir liar, telah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang yang diduga melakukan praktik yang sama di sekitar area itu.

"Sudah kita periksa tadi ceritanya tidak mendapat izin dari Dishub, kasarnya Jukir liar dan uangnya bukan masuk ke PAD tapi masuk ke kantong sendiri," ungkap Junaidi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda.

Baca juga: Kadishub Samarinda Akan Mendalami Keterlibatan Petugas di Jukir Liar

Baca juga: Walikota Andi Harun Kembali Tangkap Jukir Liar di Pasar Pagi Samarinda

Baca juga: Temukan PKL dan Jukir Liar Kembali ke Tepian Mahakam, Satpol PP Samarinda Akan Perketat Penjagaan

Dikatakan kelima orang yang beroperasi secara bergantian di Pasar Pagi sisi jalan Gajah Mada itu mengakomodasi pengguna kendaraan yang parkir di badan jalan, depan barrier pembatas di jalan Gajah Mada.

Namun kata Junaidi, mereka berdalih akan memindahkan motor pengunjung yang berhenti di depan barrier tersebut ke seberang jalan.

"Karena masyarakat tidak mau parkir jauh-jauh, cari yang praktis untuk masuk ke pasar," tandasnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, kelima orang ini diwajibkan untuk melapor setiap dua hari ke Satpol PP.

Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Razia, Terpantau Belasan Jukir Liar Ditertibkan

Terkait dugaan keterlibatan oknum petugas Dinas Perhubungan atas praktik tersebut, disebutkan bahwa akan menjadi penanganan internal Dishub melalui PPNS nya sendiri.

"KTP mereka kita amankan, dan tidak ada lagi aktivitas mereka di kawasan tersebut," tuturnya.

Karena para jukir itu tidak ada izin resminya yang seharusnya pungutan mereka masuk PAD. "Dan bukan haknya," pungkas Junaidi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved