Berita Paser Terkini

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Paser Berhasil Ungkap Ilegal Mining di Desa Samurangau

Polres Paser berhasil mengungkap adanya Ilegal mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Samurangau wilayah hukum Polres Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES PASER
Personel Polres Paser saat mengungkap ilegal mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Kamis, 17 Maret 2022 di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. HO/POLRES PASER. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser berhasil mengungkap adanya Ilegal mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Samurangau wilayah hukum Polres Paser.

Penemuan lokasi penambangan tersebut didasari laporan masyarakat pada Kamis 17 Maret 2022 kemarin. Aparat kemudian berhail memukan aktivitas ilegal mining di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Engau.

Kabag Ops Polres Paser, Kompol Suwarno didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi menyampaikan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan.

"Kami tidak mendapati adanya aktivitas pertambangan di lokasi itu, namun kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan penambangan," kata Kompol Suwarno, mewakili Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Jumat (18/3/2022).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama di antaranya, 5 buah jeriken 20 liter, 2 buah kompresor, 1 buah drum air, 4 buah terpal, 5 lembar karpet dan 2 batang pipa.

Baca juga: DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja

Baca juga: Polisi Mendalami Pemberi Modal Si Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Kukar

Baca juga: NEWS VIDEO Tambang Ilegal Masih Bersarang di Tahura Bukit Soeharto, Diduga Mengeruk Saat Malam Hari

Kemudian barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua, diantaranya 1 unit mesin diesel jenis dongpeng perahu 32 Pk, 1 unit mesin Kompresor,

Di lokasi pertama berupa Jeriken 20 L 5 buah, Kompresor warna merah 1 buah, Drum 1 buah, Terpal 4 buah, Karpet merah 5, Pipa warna putih 1 buah, dan di lokasi kedua terdapat 1 alat Dongpeng perahu 32 Pk, 1 Spiral Besar dan Kecil (penyedot).

"Kemudian ada juga ditemukan 1 alkon, Mesin Kato 8 inci dan sejumlah barang bukti lainnya," urai Suwarno.

Dengan ditemukannya ilegal mining PETI tersebut, Polres Paser akan melakukan penindakan hukum secara tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Hal itu berdaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Polres Paser akan memanggil pemilik lahan yang ada di lokasi ilegal mining, dan untuk penindakan hukumnya akan diterapkan jika ditemukan adanya pelanggaran sesuai Undang-Undang yang berlaku," tutur Kompol Suwarno. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved