Ibu Kota Negara
Pemindahan IKN ke Kaltim jadi Jawaban akan Masa Depan, Siap Menghadapi Pemanasan Global
Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Sudah Final Kesampingkan Perdebatan
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Moeldoko menyatakan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Untuk itu, kata dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” kata Moeldoko.
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan, bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final dan Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan