Ramadhan

Inilah Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2020 Wilayah Samarinda, Bentuk Jumlah Uang atau Beras

Kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah ada besarannya.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kasmiran, Seksi Penyelenggara Zakat dan Waqab Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, saat ditemui TribunKaltim.co, di ruangannya di Kota Samarinda pada Senin (27/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah ada besarannya.

Demikian disampaikan oleh Kasmiran Seksi Penyelenggara Zakat dan Waqab Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/4/2020).

Dia mengungkapkan, kadar zakat tahun ini, baik zakat fitrah ataupun fidyah merupakan hasil rapat Kemenag Kota Samarinda bersama instansi terkait dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda.

"Kadar zakar fitrah dan fidyah yang mana wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dalam wilayah Kota Samarinda," ujarnya di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

BACA JUGA:

 BREAKING NEWS Bertambah 11 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kalimantan Timur jadi 85

 Mulai Besok Penerbangan Komersil dan Carter di Bandara Tanjung Harapan Kaltara Dihentikan

 Mulai 25 April, Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan dari Daerah PSBB, Ada Daerah Tarakan

Kadar zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.

Sedangkan kadar zakat fitrah berupa uang, mengacu kepada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:

1. Katagori I : Rp. 60.000 per jiwa
2. Katagori II : Rp. 45. 000 per jiwa
3. Katagori III : Rp. 35.000 per jiwa

Dengan catatan, bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari katagori di atas agar dapat menyesuaikan.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

 Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19

Adapun untuk kadar zakat fidyah berupa beras adalah 6,5 ons perhari. Sedangkan kadar fidyah yang berupa uang ada tiga katagori, dengan nilai sebagai berikut:

1. Katagori I Rp. 10.400 per hari
2. Katagori II Rp. 7.800 per hari
3. Katagori III Rp. 6.500 per hari

Saat ditanya TribunKaltim.co, apakah ada perbedaan antara tahun ini dan tahun sebelumnya, Kasmiran menjawab ada kenaikan di kadar zakat fitrah.

"Kenaikan di kadar zakat fitri berupa uang Rp. 10.000 di kategori I : Rp. 60.000 per jiwa. Sebelumnya hanya Rp. 50.000. Kenaikan itu sesuai dengan harga beras yang kami dapatkan informasinya dari Dinas Perdagangan Samarinda dan Bulog Kota Samarinda," ungkapnya. 

Dan juga ada perbedaan di kadar zakat fidyah tahun ini, yang memiliki tiga kategori. "Pada tahun sebelumnya hanya satu kategori, yaitu itungan Rp. 15.000 per hari," ucapnya.

Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim.
Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim. (HO/KEMENAG KALTIM)

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda, terkhusus yang beraga Islam untuk mengeluarkan zakar fitrah ataupun fidyah lebih awal.

Melihat kondisi sekarang, adanya pandemi Corona atau covid-19 ini, juga ikut melanda Kota Samarinda Kalimantan Timur.

"Jadi lebih awal mengeluarkannya sehingga dapat dimanfaatkan kepada yang terimbas wabah Corona tersebut ataupun yang kurang mampu," ucapnya. 

IKUTI >> Update Virus Corona

( TribunKaltim.co/Riduan )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved