Sopir Truk di Balikpapan Demo

Diduga Ada Mafia Pemain Solar Subsidi di Balikpapan, Pertamina: Laporkan

Beberapa spanduk yang melekat di sisi bak truk tertulis tentang dugaan para pengunjuk rasa terkait penyebab kelangkaan solar subsidi,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Area Manager Communications and Relations CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria, menjelaskan, mafia sama artinya pelanggaran pidana. Laporkan ke penegak hukum. Misal ada penimbunan, Rabu (23/3/2022) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa spanduk yang melekat di sisi bak truk tertulis tentang dugaan para pengunjuk rasa terkait penyebab kelangkaan solar subsidi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satunya dugaan adanya mafia solar yang berkeliaran yang mengakibatkan solar menjadi sulit didapatkan.

Di antaranya seperti, "Mendesak Kapolda memberantas mafia solar", "Kupas tuntas makelar solar", hingga "Cabut izin SPBU nakal."

Ketua PKC PMII Kaltim Kaltara, Sainuddin menjelaskan bahwa dari data yang diterima olehnya, banyak terjadi kenakalan di lingkup SPBU penyedia solar subsidi.

Baca juga: Antrean Panjang Truk Solar di SPBU KM15 Balikpapan, Sopir Sudah Antre 8 Hari, Biaya Konsumsi Bengkak

Baca juga: Usai Pengunjuk Rasa Temui Pertamina di Balikpapan, Kini Berangsur Pergi Sambil Konvoi

Baca juga: Massa Aksi Minta Penjelasan dari Pertamina dan Walikota Atas Kelangkaan Solar di Balikpapan

Salah satunya ada truk pakai plat nomor polisi yang sama, tapi ngantre-nya setiap hari. Kan nggak logis, yang lain ngantre tiga hari.

"Inilah yang kemudian kita sayangkan kenapa tidak ada pengawasan dari pihak Pertamina," sebut Sainuddin kepada TribunKaltim.co pada Rabu (23/3/2022).

Dari pihak Pertamina sendiri tidak terlalu ambil pusing dengan penyebutan mafia solar.

Disampaikan oleh Area Manager Communications and Relations CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria bahwa mafia sama artinya pelanggaran pidana.

Baca juga: Temui Demonstran, Sales Area Manager MOR Pertamina Beri Penjelasan Terkait Kelangkaan Solar

"Laporkan ke penegak hukum. Misal ada penimbunan, lalu di jual lagi. Entah ke tambang atau kemana saja, langsung laporkan," sebut Susanto.

Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan pelanggan di nomor 135.

Suasana unjuk rasa oleh massa gabungan PMII dan sejumlah komunitas sopir truk di depan gapura Obvitnas Pertamina, Rabu (23/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Suasana unjuk rasa oleh massa gabungan PMII dan sejumlah komunitas sopir truk di depan gapura Obvitnas Pertamina, Rabu (23/3/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Ia pun memastikan, jika ada pihak SPBU yang terbukti melanggar dan menyalahi ketentuan, maka sudah dipastikan ada sanksi yang akan diganjarkan.

"Tentu akan ditindak jika ada SPBU nakal. Semisal ada SPBU yang menyalahi dari instruksi yang sudah diberikan, tentu akan kita sanksi," tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved