Tambang Ilegal di Tahura
Aksi Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soehato, 11 Orang Ditangkap, Tiga Ditetapkan Tersangka
Penambang ilegal di kawasan kilometer 43, tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, telah ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilay
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penambang ilegal di kawasan kilometer 43, tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, telah ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Senin (21/3/2022) lalu sekira pukul 00.00 WITA.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan, operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang pelaku.
Inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa dua unit excavator merk PC-200 berwarna kuning dan beberapa barang bukti lainnya.
Satu unit truk, dua buah buku catatan motif, dua buah buku nota kontan, dan satu kantong sampel batubara.
"Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari," bebernya.
Baca juga: DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja
Baca juga: Polisi Mendalami Pemberi Modal Si Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Kukar
Dari 11 pelaku yang ditangkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan memiliki perannya masing-masing dalam pertambangan ilegal ini.
Tiga pelaku ditangkap pasca operasi penindakan yang dilakukan keesokan harinya, Selasa (22/3/2022).
"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan inisial ES (34) juga, sama perannya operator alat berat excavator," ujar Eduward Hutapea.
"Untuk delapan tersangka lain masih kami periksa dan dalami semua," imbuhnya.
Tiga tersangka sendiri kini ditahan di Polres Kukar sebagai domain wilayah lokasi pertambangan ilegal.
"Barang bukti masih kita amankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kota Samarinda," ucap Eduward Hutapea.
Baca juga: NEWS VIDEO Tambang Ilegal Masih Bersarang di Tahura Bukit Soeharto, Diduga Mengeruk Saat Malam Hari
Diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil menghentikan aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal yang menyasar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Tepat Kamis (24/3/2022) di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan tersangka dihadirkan.
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani langsung memimpin gelaran pers rilis hasil ungkapan jajarannya.
Kegiatan rilis turut dihadiri Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea.