Tambang Ilegal di Tahura

Aksi Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soehato, 11 Orang Ditangkap, Tiga Ditetapkan Tersangka 

Penambang ilegal di kawasan kilometer 43, tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, telah ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilay

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tiga tersangka penambang ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto turun dari mobil tahanan setelah dilakukan penjemputan oleh tim Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Kamis (24/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penambang ilegal di kawasan kilometer 43, tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, telah ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Senin (21/3/2022) lalu sekira pukul 00.00 WITA.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan, operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa dua unit excavator merk PC-200 berwarna kuning dan beberapa barang bukti lainnya.

Satu unit truk, dua buah buku catatan motif, dua buah buku nota kontan, dan satu kantong sampel batubara.

"Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari," bebernya.

Baca juga: DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja

Baca juga: Polisi Mendalami Pemberi Modal Si Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Kukar

Dari 11 pelaku yang ditangkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan memiliki perannya masing-masing dalam pertambangan ilegal ini.

Tiga pelaku ditangkap pasca operasi penindakan yang dilakukan keesokan harinya, Selasa (22/3/2022).

"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan inisial ES (34) juga, sama perannya operator alat berat excavator," ujar Eduward Hutapea.

"Untuk delapan tersangka lain masih kami periksa dan dalami semua," imbuhnya.

Tiga tersangka sendiri kini ditahan di Polres Kukar sebagai domain wilayah lokasi pertambangan ilegal.

"Barang bukti masih kita amankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kota Samarinda," ucap Eduward Hutapea. 

Baca juga: NEWS VIDEO Tambang Ilegal Masih Bersarang di Tahura Bukit Soeharto, Diduga Mengeruk Saat Malam Hari

Diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil menghentikan aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal yang menyasar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Tepat Kamis (24/3/2022) di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan tersangka dihadirkan.

Dirjen Penegakkan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani langsung memimpin gelaran pers rilis hasil ungkapan jajarannya.

Kegiatan rilis turut dihadiri Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea.

"Kami hari ini akan menyampaikan hasil penindakan pelaku penambangan ilegal yang ada di Km 43 di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN)," ucap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan adalah upaya mengamankan lingkungan hidup dan kawasan di IKN Nusantara.

Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara

"Ini tindakan serius yang kami lakukan dan akan terus melakukan penindakan dan operasi pengamanan kawasan lingkungan yang ada di lokasi IKN Nusantara," ungkapnya.

"Kita bersama-sama dengan teman-teman dari kepolisian, TNI, dan kejaksaan," ucap Rasio Ridho Sani. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved