Virus Corona

Kabar Gembira! Belum Vaksin Booster Jangan Sedih Dulu Tak Bisa Mudik Lebaran, Cek Info dan Syaratnya

Cek  info syarat mudik Lebaran 2022, jutaan orang terancam tak bisa pulang kampung jika mengacu ketentuan soal vaksin Booster virus Corona

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi berikut titik-titik penyekatan kendaraan selama larangan arus mudik. Cek  info syarat mudik Lebaran 2022, jutaan orang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam jika mengacu ketentuan soal vaksin Booster virus Corona. 

Mengenai permintaan presiden yang mengharuskan vaksinasi lengkap, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi 80 Juta Orang, Vaksin Lengkap Jadi Syarat

Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.

Warga Belum Booster Tetap Boleh Berangkat

Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk lakukan perjalanan mudik di momen Ramadan dan Lebaran tahun 2022 dengan sejumlah syarat.

Sejumlah pihak menyebut bahwa syarat utama untuk melakukan perjalanan mudik adalah vkasinasi lengkap hingga dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati.

“Kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, bahwa untuk tahun ini mudik diperbolehkan dengan syarat penumpang sudah melakukan vaksin lengkap dan booster,” ujar Adita Irawati, Kamis (24/3).

Bagi yang belum vaksin hingga dosis ketiga, tetap bisa melaksanakan mudik namun harus menyertakan bukti negatif tes Covid-19.

Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

“Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR,” lanjut Adita.

Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved