Virus Corona
Kabar Gembira! Belum Vaksin Booster Jangan Sedih Dulu Tak Bisa Mudik Lebaran, Cek Info dan Syaratnya
Cek info syarat mudik Lebaran 2022, jutaan orang terancam tak bisa pulang kampung jika mengacu ketentuan soal vaksin Booster virus Corona
TRIBUNKALTIM.CO - Cek info syarat mudik Lebaran 2022, jutaan orang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam jika mengacu ketentuan soal vaksin Booster virus Corona.
Jika mengacu pada gambaran, info syarat mudik Lebaran 2022, ada jutaan warga Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan karena belum mendapatkan vaksin booster virus Corona.
Seperti diketahui, Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jutaan Orang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Cek Persyaratan dan Peraturan Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Warga Antispasi Aturan Syarat Mudik, Tren Vaksin Booster di Bontang Merangkak Naik Jelang Ramadhan
Baca juga: Baru Ada 10,10 Persen Penduduk Kaltim yang Memenuhi Syarat Mudik Tahun Ini
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.
Dengan dibolehkannya mudik Lebaran 2022, maka hal itu akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, 2020 dan 2021.
Berapa sebenarnya jumlah warga yang sudah mendapatkan vaksin booster?
Menurut data pemerintah hingga Rabu (23/3/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah orang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 195.229.531 orang atau 93,74 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 156.139.516 orang atau 74,97 persen.
Kemudian, mereka yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) mencapai 18.070.929 orang atau 8,68 persen.
Jika mengacu pada data terbaru dan peraturan mudik Lebaran 2022 atau persyaratan mudik 2022, yakni harus sudah mendapatkan vaksin booster, maka ada jutaan warga yang teracam tak bisa pulang kampung.
Sementara itu, prediksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan ada sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenhub.go.id, Kamis (24/3/2022).
Mengenai permintaan presiden yang mengharuskan vaksinasi lengkap, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Baca juga: Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi 80 Juta Orang, Vaksin Lengkap Jadi Syarat
Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.
Warga Belum Booster Tetap Boleh Berangkat
Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk lakukan perjalanan mudik di momen Ramadan dan Lebaran tahun 2022 dengan sejumlah syarat.
Sejumlah pihak menyebut bahwa syarat utama untuk melakukan perjalanan mudik adalah vkasinasi lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati.
“Kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, bahwa untuk tahun ini mudik diperbolehkan dengan syarat penumpang sudah melakukan vaksin lengkap dan booster,” ujar Adita Irawati, Kamis (24/3).
Bagi yang belum vaksin hingga dosis ketiga, tetap bisa melaksanakan mudik namun harus menyertakan bukti negatif tes Covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan
“Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR,” lanjut Adita.
Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.