Berita Nasional Terkini

KPK Telurusi Peran Aktif Nur Afifah Balqis Dalam Kelola Uang Suap Bupati Nonaktif PPU AGM

Bahkan KPK akan terus menelusuri peran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dalam menerima, hingga mengelola uang suap

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK akan terus menelusuri peran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dalam menerima, hingga mengelola uang suap dari berbagai pihak 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Bahkan KPK akan terus menelusuri peran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dalam menerima, hingga mengelola uang suap dari berbagai pihak.

Politikus muda yang baru berusia 24 tahun itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, yang menyeret dirinya dan Abdul Gafur.

"Tim penyidik memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima, dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022) melalui Tribunnews.Co.

Baca juga: Daftar Pejabat yang Dinonjobkan AGM, tapi Kini Telah Dilantik Plt Bupati PPU, Ada Kepala BKAD

Baca juga: Ditanya Soal Bagi-bagi Kavling di IKN Usai Diperiksa KPK, AGM Hanya Angkat Dua Jempolnya

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif PPU AGM Diperpanjang Lagi 30 Hari

Selain itu, Nur Afifah juga dikonfirmasi penyidik soal aliran uang suap Abdul Gafur yang diduga dibelikan sejumlah aset dengan menggunakan identitas orang lain.

Dia diduga mengetahui dugaan penyamaran uang suap yang diterima Abdul Gafur ke sejumlah aset.

"Dan (dikonfirmasi) dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," imbuh Ali.

Kronologis OTT Nur Afifah Balqis

Pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Iklan untuk Anda: Ular boa Serang seekor jaguarundi! Kelanjutannya kejutkan Semua
Advertisement by
Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022) di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur Mas'ud lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Berkas Tersangka Yudi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Dilimpahkan ke Tim Jaksa

Setibanya di Jakarta, NP dijemput RZ selaku orang kepercayaan Abdul dan mendatangi rumah kediaman Abdul di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut," kata Alex.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," ujar Alex.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL selaku istri Muliadi, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari unsur swasta.

Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: UPDATE Kasus AGM, Tersangka Penyuap Bupati PPU akan Diadili di Pengadilan Tipikor PN Samarinda

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita ini telah tayang di Tribunnews https://m.tribunnews.com/nasional/2022/03/26/kpk-selisik-peran-politikus-muda-demokrat-yang-aktif-bantu-bupati-penajam-paser-utara-abdul-gafur?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved