Berita Samarinda Terkini

Pemkot Tutup Sementara Cafe Arion di Jalan Juanda Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP Samarinda) menutup sementara kafe bernama Arion

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Petugas Satpol PP Samarinda bersama anggota komisi I DPRD Kota Samarinda menutup sementara sebuah kafe di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan mengamankan sejumlah miras yang dijual di dalamnya, Minggu (27/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP Samarinda) menutup sementara kafe bernama Arion.

Kafe yang berada di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, itu disambangi oleh petugas Satpol PP Samarinda pada Minggu malam (27/3/2022) yang bertujuan menutup kafe tersebut karena diketahui tidak memiliki izin usaha.

Satpol PP yang datang bersama beberapa anggota komisi I DPRD kota Samarinda mendapati kafe tersebut juga menjual sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian diketahui juga tanpa izin.

Lantas aparat kemudian langsung mengamankan botol-botol minuman beralkohol tersebut yang sekaligus menjadi barang bukti.

Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Samarinda akan Tutup THM dan Warung Makan Buka Mulai Pukul 14.00 WITA

Baca juga: Event Ladyboy di Samarinda Dibatalkan, Pengelola Cafe Angkat Bicara

Baca juga: Tujuh Kali Disambangi Saat Operasi Senyap, Satpol PP Samarinda Amankan 336 Botol Miras

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdani mengungkapkan sebelumnya pihak Satpol PP telah memanggil pemilik kafe tersebut namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir.

"Saat digelar operasi malam Sabtu kemarin, mereka tidak dapat menunjukkan izin, sudah dipanggil ke kantor tetapi yang datang karyawannya bukan ownernya.

"Sedangkan kita tunggu sampai sekarang tidak ada perizinannya apalagi tadi malam ada keributan disini," ujarnya.

"Makanya malam ini kita kesini dan kita hentikan kegiatan operasionalnya," jelas Herri usai menutup kafe tersebut.

Selanjutnya pihak Satpol PP akan kembali memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang sampai saat ini belum ditunjukkan, termasuk keberadaan minuman beralkohol yang dijual di kafe itu.

Baca juga: 413 Petugas Satpol PP Samarinda Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Ditanggung Pemkot

"Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C artinya alkoholnya di atas 20 persen, itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran tertentu saja," imbuh Herri.

Herri menegaskan selama pemeriksaan oleh pihak Satpol PP, tidak boleh ada kegiatan di kafe Arion hingga pihak pengelola memiliki izin usaha.

Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha.

"Barang buktinya berupa minuman beralkohol, untuk detailnya setelah BAP baru akan ketahuan berapa jumlahnya dan jenis golongannya apa saja," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved