Berita Nasional Terkini

LPSK Meradang! Kritik Keras Polisi Gara-gara Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan

LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumut dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Editor: Doan Pardede
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat via Tribunnews.com
Kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif. Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten.

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut.

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya.

Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Dewa diduga terlibat aksi kekerasan di kerangkeng manusia milik sang ayah.
Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Dewa diduga terlibat aksi kekerasan di kerangkeng manusia milik sang ayah. (Instagram @tioritarencanap.a/via KOMPAS.com)

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Karena akan terjadi setidaknya dua hal.

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli.

"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya.

"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Sebut Polda Sumut Labil, Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

Baca juga: Akhirnya Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

"Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana," katanya kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Sahroni mengatakan, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji, dan sangat tidak bisa diterima akal karena justru dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Untuk diketahui, satu di antar delapan orang tersangka itu bernama Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit.

"Saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.

"Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka. Akan tetapi saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat," pungkasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved