Berita Nasional Terkini

Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?

Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI? 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan gugatan aturan batas usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Ketua Majelis Hakim MK yang kebetulan juga Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Selasa 29 Maret 2022. 

Sebelumnya, pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya menggugat aturan batas usia pensiun TNI.

Di mana pemohon mengajukan batas usia pensiun untuk prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Dengan ditolaknya gugatan usia pensiun TNI, bagaimana dengan nasib Jenderal Andika Perkasa?

Sampai kapan Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan usia pensiun TNI, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.“ 

Majelis Hakim MK, dalam pertimbangannya, menyatakan pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Nasib Jenderal Andika Perkasa

Dalam sidang permohonan gugatan usia pensiun TNI ini, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga dipanggil MK untuk menyampaikan tanggapannya.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang hadir secara virtual, Selasa (8/2/2022) lalu menyatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, rencana perubahan UU TNI ini termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Andika Perkasa mengatakan tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.

Baca juga: Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Andika Perkasa memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Dampak Gugatan Usia Pensiun TNI

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Apabila gugatan usia pensiun TNI dikabulkan MK, maka masa jabatan Andika Perkasa akan otomatis diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, jika gugatan ini dikabulkan otomatis ada perpanjanngan masa jabatan.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Baca juga: Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Konsekuensi Lainnya

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

 Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira 

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Seharusnya Dikabulkan

Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.

Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.

“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.

Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkmah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.

“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.

Bisa Diubah

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR menuturkan, penentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk UU.

Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI. "Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas," ujar dia.

Baca juga: INTIP Kekayaan Andika Perkasa Jenderal TNI Terkaya, Bandingkan dengan Harta Kekayaan Presiden Jokowi

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved