Ibu Kota Negara
Crowdfunding dalam IKN Nusantara, Sekretaris Fraksi PDIP: Kenapa Tidak? Kalau Dikau Suka
Saat ini, dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Ibu Kota Negara
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saat ini, dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Ibu Kota Negara.
Proses pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur muncul isu mengenai pendanaan.
Cara untuk pendaaan dalam membangun Ibu Kota Nusantara, satu di antaranya melalui urun dana.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur secara undang-undang boleh menggunakan dana dari hasil urun dana dari masyarakat atau crowdfunding.
Baca juga: Begini Alasan Sekda Aceh Berkunjung ke Titik Nol IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Baca juga: Alasan Ibu Kota Negara di Kaltim, Bappenas Singgung soal 6 Kluster Ekonomi
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Kepala Otorita IKN Jelaskan 3 Aspek Penting Bangun Ibu Kota Nusantara
"Ya bagus-bagus saja lho, ya memang begitu bunyi UU-nya, bunyi UU IKN seperti itu (boleh melakukan (crowdfunding)," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, urun dana atau crowdfunding tidak masalah selama tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Menurut dia, masyarakat yang mendukung dan optimistis pada pemindahan IKN, boleh saja ikut berpartisipasi dengan cara menyumbang dana.
"Kenapa tidak? Kalau dikau suka, kau punya duit, kemudian kau patungan membangun sesuatu, dizinikan selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Baca juga: Prof Ryaas Rasyid soal Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim: Rahmat Besar Buat Warga Jakarta
Bamban Pacul mengingatkan bahwa skema pendanaan dengan crowdfunding itu sifatnya sukarela.
Ia menepis dugaan bahwa pemerintah seakan tidak siap dalam anggaran IKN sehingga mengusulkan alternatif crowdfunding.
"Oh ya, enggak dong. Kalau itu (pemerintah dianggap tidak mampu) pasti enggak dong. Tidak ada kewajiban kalau yang itu (crowdfunding) kalau menggalang dana," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah langkah jangka panjang yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Jakarta Berpeluang jadi Pusat Ekonomi Bisnis Nasional dan Global
Karena itu, dibutuhkan dukungan pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat.
"Membangun kota itu tidak sebentar. Artinya, tidak bisa 3 sampai 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 hingga 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," ujar Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (29/3/2022).
"Ini tentu saja (pembangunan ibu kota) membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.