Ibu Kota Negara
Crowdfunding dalam IKN Nusantara, Sekretaris Fraksi PDIP: Kenapa Tidak? Kalau Dikau Suka
Saat ini, dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Ibu Kota Negara
Bambang mengemukakan, menurut UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBDU), dan dari masyarakat.
Bukan jadi Prioritas Utama
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, urun dana atau crowdfunding dalam pembangunan IKN Nusantara sifatnya alternatif.
Sidik pun memastikan urun dana bukan menjadi prioritas untuk pembiayaan pembangunan IKN.
"Perlu kami sampaikan bahwa urun dana adalah alternatif yang boleh dan bisa dilakukan. Tapi, tidak berarti itu satu-satunya alternatif atau yang paling prioritas dalam hal pembiayaan/pendanaan IKN," ujar Sidik saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Sidik menjelaskan, urun dana adalah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN.
Baca juga: 4 Kategori Sayembara IKN Nusantara, Istana Wapres Sampai Bangunan Peribadatan
Urun dana merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi atau sosial.
Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.
Menurut Sidik, alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN Nusantara.
"Pendanaan dari urun dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artefak hutan," jelas Sidik.
"Intinya urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Giring Ganesha Kemping di Sepaku, Sarungan Bak Jokowi dan Mimpi Bangun Kantor PSI di IKN Nusantara
Lebih lanjut Sidik menjelaskan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan.
Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi) dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam wawancara dengan Harian Kompas, Sabtu (19/3/2022), menyebut sumber dana pembangunan IKN bisa dari mana saja, termasuk crowdfunding.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Nilai Positif IKN Nusantara: Kita Bisa Terbang 2 Jam Sampai Ibu Kota Negara