Ibu Kota Negara

Crowdfunding dalam IKN Nusantara, Sekretaris Fraksi PDIP: Kenapa Tidak? Kalau Dikau Suka

Saat ini, dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Ibu Kota Negara

Editor: Budi Susilo
HO/PUPR
Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saat ini, dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Ibu Kota Negara

Proses pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur muncul isu mengenai pendanaan. 

Cara untuk pendaaan dalam membangun Ibu Kota Nusantara, satu di antaranya melalui urun dana. 

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur secara undang-undang boleh menggunakan dana dari hasil urun dana dari masyarakat atau crowdfunding.

Baca juga: Begini Alasan Sekda Aceh Berkunjung ke Titik Nol IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Baca juga: Alasan Ibu Kota Negara di Kaltim, Bappenas Singgung soal 6 Kluster Ekonomi

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Kepala Otorita IKN Jelaskan 3 Aspek Penting Bangun Ibu Kota Nusantara

"Ya bagus-bagus saja lho, ya memang begitu bunyi UU-nya, bunyi UU IKN seperti itu (boleh melakukan (crowdfunding)," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, urun dana atau crowdfunding tidak masalah selama tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut dia, masyarakat yang mendukung dan optimistis pada pemindahan IKN, boleh saja ikut berpartisipasi dengan cara menyumbang dana.

"Kenapa tidak? Kalau dikau suka, kau punya duit, kemudian kau patungan membangun sesuatu, dizinikan selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Prof Ryaas Rasyid soal Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim: Rahmat Besar Buat Warga Jakarta

Bamban Pacul mengingatkan bahwa skema pendanaan dengan crowdfunding itu sifatnya sukarela.

Ia menepis dugaan bahwa pemerintah seakan tidak siap dalam anggaran IKN sehingga mengusulkan alternatif crowdfunding.

"Oh ya, enggak dong. Kalau itu (pemerintah dianggap tidak mampu) pasti enggak dong. Tidak ada kewajiban kalau yang itu (crowdfunding) kalau menggalang dana," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah langkah jangka panjang yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Jakarta Berpeluang jadi Pusat Ekonomi Bisnis Nasional dan Global

Karena itu, dibutuhkan dukungan pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat.

"Membangun kota itu tidak sebentar. Artinya, tidak bisa 3 sampai 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 hingga 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," ujar Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (29/3/2022).

"Ini tentu saja (pembangunan ibu kota) membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.

Bambang mengemukakan, menurut UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBDU), dan dari masyarakat.

Bukan jadi Prioritas Utama

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, urun dana atau crowdfunding dalam pembangunan IKN Nusantara sifatnya alternatif.

Sidik pun memastikan urun dana bukan menjadi prioritas untuk pembiayaan pembangunan IKN.

"Perlu kami sampaikan bahwa urun dana adalah alternatif yang boleh dan bisa dilakukan. Tapi, tidak berarti itu satu-satunya alternatif atau yang paling prioritas dalam hal pembiayaan/pendanaan IKN," ujar Sidik saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Sidik menjelaskan, urun dana adalah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN.

Baca juga: 4 Kategori Sayembara IKN Nusantara, Istana Wapres Sampai Bangunan Peribadatan

Urun dana merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi atau sosial.

Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

Menurut Sidik, alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN Nusantara.

"Pendanaan dari urun dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artefak hutan," jelas Sidik.

"Intinya urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Giring Ganesha Kemping di Sepaku, Sarungan Bak Jokowi dan Mimpi Bangun Kantor PSI di IKN Nusantara

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan.

Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi) dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam wawancara dengan Harian Kompas, Sabtu (19/3/2022), menyebut sumber dana pembangunan IKN bisa dari mana saja, termasuk crowdfunding.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Nilai Positif IKN Nusantara: Kita Bisa Terbang 2 Jam Sampai Ibu Kota Negara

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel dan lincah untuk mendapatkan skema pendanaan.

Pasalnya, porsi pembangunan IKN Nusantara dengan menggunaan pembiayaan APBN hanya berkisar 20 persen dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 466 triliun.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: "Crowdfunding" Bukan Satu-satunya Prioritas Pembiayaan Pembangunan IKN Non-APBN." 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi PDI-P: "Crowdfunding" untuk Bangun IKN Nusantara Dibolehkan UU." 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved