Berita Ekbis Terkini
PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022, Pulsa dan Data Ikut Naik? Kata Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren
PPN naik jadi 11 persen mulai 1 April 2022, apakah pulsan dan data ikut naik? Simak penjelasan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai besok, 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 10 persen akan naik menjadi 11 persen.
Setelah, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menaikkan PPN menjadi 11 persen, apa saja yang bakal naik?
Bagaimana dengan pulsa dan kuota, apakah terkena imbas kenaikan PPN 11 persen?
Berikut ini penjelasan Telkomsel, Indosat, XL Axiata hingga Smartfren terkait kenaikan PPN menjadi 11 persen.
Dengan keputusan Pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen, operator seluler di Indonesia juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan.
Operator seluler akan mematuhi aturan Pemerintah, mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison dan Smartfren.
Dengan demikian kenaikan PPN ini akan dibebankan kepada pelanggan.
Lantaran untuk produk dan layanan digital operator seluler yang dijual ke konsumen, dibanderol dengan harga yang sudah termasuk PPN.
Baca juga: Pemerintah akan Tanggung PPN atas Jasa Sewa Bangunan bagi Pedagang Eceran
Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communications XL Axiata mengatakan, "(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022."
Telkomsel juga melakukan hal yang sama dengan XL Axiata.
Telkomsel akan mengikuti keputusan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan, "Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)."
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bukan hanya dua operator tersebut, Smartfren dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga akan menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen.
Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ujar Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren.
Adapun IOH menyatakan akan mematuhi aturan perpajakan baru yang berlaku mulai 1 April itu, sembari tetap menjaga kualitas layanan maupun produk perusahaan.
"Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan," terang Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications IOH.
Baca juga: Pandangan Pedagang soal Sembako akan Diterapkan PPN, Lagi Pandemi Sulit Ditambah Lagi Susah
Harga pulsa naik?
Kendati menyatakan patuh terhadap aturan pemerintah, baik XL, Telkomsel, Smartfren hingga IOH belum secara gamblang menjelaskan apakah naiknya tarif PPN akan berdampak pada harga produk seperti pulsa maupun kuota data.
Perusahaan hanya menyatakan bahwa penyesuaian berlaku untuk tarif PPN saja, bukan harganya.
"Jadi yang disesuaikan adalah PPN-nya saja, bukan harga layanan," ujar Tri Wahyuningsih, atau akrab disapa Ayu tersebut.
Sementara itu, IOH menyatakan masih mengkaji secara internal apakah harga kuota dan pulsa akan meningkat setelah tarif PPN-nya disesuaikan.
Terkait penyesuaian tarif PPN yang menjadi 11 persen, beberapa operator seluler mengaku sudah merancang rencana sosialisasi dan edukasi melalui beragam saluran.
IOH misalnya, berencana mensosialisasikan penyesuaian PPN kepada pelanggan melalui SMS notifikasi, informasi pada lembar tagihan untuk pelanggan pascabayar, dan jalur komunikasi lainnya.
Telkomsel juga merencanakan hal yang sama, namun secara khusus sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS notifikasi, sejak 8 Maret lalu.
Baca juga: Harga Sembako Diyakini Meroket Usai Penerapan PPN, Pembeli di Balikpapan: Kenapa Andalkan Pajak?
XL juga menyatakan telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai 1 April 2022, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan baru.
Apakah PPN?
Untuk diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax atau Goods and Services Tax .
PPN masuk jenis pajak konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, “Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.”
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Baca juga: TERNYATA Tak Hanya Sembako yang Digadang Bakal Kena PPN, Cek Daftar Barang dan Jasa Ini
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.