Berita Nasional Terkini

Terkuak Penyebab Andika Perkasa Disorot, Segera Tanggalkan Jabatan Panglima & Kritisi Tes Masuk TNI

Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini tengah menjadi sorotan, salah satunya karena akan segera menanggalkan jabatan Panglima TNI. 

Editor: Doan Pardede
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
ANDIKA PERKASA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan terus mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak yang berujung gugurnya tiga prajurit. 

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: Kejar KKB Papua, Jenderal Andika Perkasa Kirim 400 Prajurit Rider Khusus & Bangun 2 Pos TNI Baru

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Andika Perkasa Tanggalkan Jangan Panglima TNI 21 Desember 2022

Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan tersebut, dipastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bakal lengser dari jabatannya pada akhir tahun ini.

Pada 21 Desember 2022 mendatang, usia Jenderal Andika Perkasa akan memasuki 58 tahun, yang berarti masuk masa pensiun.

Sebelumnya permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved