Ibu Kota Negara
Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK
Sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (ARGUMEN), resmi mendaftarkan atau mengajukan terkait gugatan JR
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Keputusan pemindahan IKN ini juga dinilainya tidak berdasar hukum karena tidak ada satu pun regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pihaknya melihat secara formil saja itu sudah bermasalah, apalagi substansinya.
Belum lagi ancaman besar perubahan lingkungan ke depan yang tidak menguntungkan bagi lingkungan masyarakat serta flora dan fauna yang ada di sekitarnya.
Mengapa demikian?, karena memang pembangunan megaproyek IKN ini dibangun di lahan seluas 256 ribu hektar akan menghancurkan hutan-hutan yang tersisa di Kalimantan, untuk memperbesar eksploitasi material yang dimana wilayah itu untuk menyokong pembangunan IKN baru ini.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN
"Belum lagi akan merampas lebih dari 68 ribu hektar wilayah perairan pesisir dan daerah aliran sungai. Jadi ancaman ke depan besar," tegas Yohana Tiko.
"Maka dari itu kita perlu mengajukan judicial review UU IKN ini dan ini sudah masuk, serta sudah register," tambahnya.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, Walhi yang tergabung dalam ARGUMEN turut hadir saat mendaftarkan judicial review UU IKN.
"Kemarin pengajuannya, tepatnya pukul 09.00 WIB, disampaikan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ARGUMEN disana (Jakarta), Direktur Eksekutif Nasional Walhi juga turut hadir," terang Yohana Tiko.
"Kita akan menunggu prosesnya, apa yg akan dilakukan mahkamah konstitusi," kata dia menutup keterangan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.