Ibu Kota Negara

Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN

KPK mendalami dugaan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif PPU, memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk kavelig lahan di IKN

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK mendalami dugaan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif PPU, memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk kavelig lahan di IKN 

Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK .

Selain itu, tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga akan menjalani pemeriksaan.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Baca juga: Pernyataan Bambang Susantono soal Urun Dana IKN Menuai Kritik, Ini Negara atau Lembaga Swasta?

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Adapun tiga Ketua DPC itu adalah Ketua Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.

Selain itu, KPK juga bakal memeriksa Staf Bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah.

Kabag Perekonomian PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU Muhajir.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja juga akan diperiksa penyidik.

Sebelumnya, Abdul Gafur Masud diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Lahan IKN Diklaim Milik Keluarga Besar Kesultanan Kutai, Bappenas Sebut Ada Peluang Ganti Untung

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved