Ibu Kota Negara
Tiga Cara agar Spekulan Tanah tak Bisa Berkutik untuk Utak-atik Lahan Kawasan IKN di Kaltim
Keadaan lahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur, rawan dipermainkan oleh para spekulan tanah.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Keadaan lahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur, rawan dipermainkan oleh para spekulan tanah.
Mengingat, lokasi lahan Ibu Kota Negara yang bernama IKN Nusantara ini berpotensi bisa mendapatkan banyak keuntungan dari sisi finansial.
Saat tanah-tanah dikuasai spekulan tanah, maka harga lahan yang berlaku di IKN Nusantara akan bisa dipermainkan dengan nilai yang dianggap tidak wajar.
Upaya mengindari hal itu, agar lahan IKN Nusantara tidak menjadi sasaran empuk para spekulan, maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Warga Khawatir Lahannya Diambil, Pemprov Kaltim Tegaskan Masih Inventarisir di IKN Nusantara
Baca juga: Harga Lahan di IKN Nusantara Meroket, Ini Kata Menteri Sofyan Djalil dan Wakil Ketua REI
Baca juga: Begini Alasan Sekda Aceh Berkunjung ke Titik Nol IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Berupaya bersama untuk menangkal supaya kenakalan spekulan tanah tidak menjangkiti kawasan IKN.
Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan kepada media massa.
Dia memastikan status lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam kondisi clean and clear.
Menurutnya, lahan di IKN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, dan Kawasan Pendukung.
“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” kata Sofyan dalam keterangannya, yang dikirim ke Kompas.com pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Pembangunan Tahap Awal Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Selesai 2024, Dibagi 4 Zona
Sofyan menjelaskan, lahan IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.
Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan.
"Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berupaya mencegah potensi munculnya spekulan tanah di kawasan IKN dengan cara yaitu;
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
Pertama, melakukan land freezing (pembekuan).
Dengan begitu, lahan-lahan di kawasan IKN ini akan dibekukan yang membuatnya tidak bisa diperjualbelikan.
Ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat.
Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan.
"Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Sofyan.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Kedua, merancang peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yaitu poligon yang menggambarkan nilai tanah yang realtif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya.
Dengan adanya peta ZNT, maka harga tanah di IKN Nusantara dapat dikendalikan.
Ketiga, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keluarga Sultan Klaim Punya Lahan
Rencana pembangunan kerap menyisakan polemik, tak terkecuali rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Meski lahan yang digunakan merupakan milik negara, diketahui sempat diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura dengan dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengaku untuk masalah tersebut, tetap nantinya akan diselesaikan dengan baik-baik.
Di mana nantinya, kata dia, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
"Sekarang sedang didata, mana yang menjadi tanah negara, mana tanah yang dikuasai, dan dikuasa,i itu banyak bentuknya," ujar Suharso Monoarfa, Kamis (27/1/2022), ditemui di Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara.
"Termasuk dipastikan apakah ada alas hukumnya atau tidak," tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung soal ganti rugi, ia menyebut peluang kemungkinan tidak ada ganti rugi.
"Ganti rugi? mungkin ganti untung ya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan IKN Dipastikan "Clean and Clear" dan Bukan Mainan Spekulan."