Ibu Kota Negara

Warga Sepaku PPU Resah Ada Patok di Kawasan Rumahnya untuk IKN Nusantara, Terutama di Dua Daerah Ini

Beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Editor: Heriani AM
Setneg/BPMI Setpres
Ilustrasi gambaran lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kaltim. Warga Sepaku resah ada patok di dekat rumah mereka. Menurut Ketua Dewan Adat Dayat PPU, Helena Lin Legi, patok-patok penanda bahwa area tersebut merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terpasang sejak Februari 2022 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur terus dikejar Pemerintah.

Meski sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap UU IKN namun Pemerintah tetap melanjutkan proyek IKN.

Pembangunan IKN tahap satu yang meliputi sejumlah infrastruktur termasuk Istana dan kantor menteri akan segera dibangun.

Kendati begitu, ada yang membuat masyarakat lokal merasa resah.

Hal ini karena beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Baca juga: Moeldoko Sebut Proyek IKN Super Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Segera Dimulai, Termasuk Istana

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Penajam Paser Utara Disokong Pengerjaan Konstruksi IKN dan Sektor Pertanian

Baca juga: Tak Ada Sosialisasi, Patok Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Lokasi IKN Bikin Warga Sepaku Resah

Menurut Ketua Dewan Adat Dayat PPU, Helena Lin Legi, patok-patok penanda bahwa area tersebut merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terpasang sejak Februari 2022 lalu.

Namun, yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut, tidak adanya informasi lebih awal dari pihak terkait, mengenai maksud pemasangan patok tersebut.

Akibatnya, masyarakat terus diselimuti kekhawatiran terkait hunian mereka.

"Semoga segera ada sosialisasi tentang patok-patok KIPP yang terpasang, karena ini membuat resah masyarakat," ungkapnya.

Menurut Helena, masyarakat lokal resah apabila penanda tersebut dimaksudkan bahwa permukiman masyarakat suatu saat akan digusur karena masuk dalam KIPP.

"Harapan kepada pemerintah, terkait lahan-lahan masyarakat yang masuk KIPP, sedapat mungkin untuk tidak di relokasi," bebernya.

Kendati demikian, kalaupun hal itu tidak bisa dihindari, Helena mewakili masyarakat lokal mengharapkan agar masyarakat yang mendiami Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, diberikan kepastian hidup dan usaha yang sifatnya berkelanjutan.

"Seperti dibangunkan rumah, diberikan lahan pengganti dan biaya hidup layak minimal 1 tahun," ujarnya.

Dalam waktu dekat, dia mengharapkan agar adanya sosialisasi terkait hal tersebut agar tidak memicu timbulnya potensi konflik, ketika hal itu dimanfaatkan oleh oknum kontra IKN.

"Terlambat sosialisasi bisa menimbulkan potensi konflik ketika dimanfaatkan oleh provokator yang menolak IKN," katanya.

"Kalau menurut saya, itu mungkin batas kawasan wilayah. Bukan klaim lahan oleh Badan Otorita. Tetapi kan tetap saja meresahkan bagi masyarakat yang tidak paham," ucapnya.

"Semoga pemerintah segera menunjuk perwakilan dan layanan aduan untuk menangani ini, agar masyarakat bisa tenang," tuturnya.

Baca juga: Jelaskan Pengertian Seni Rupa 2 Dimensi! Inilah Pengertian dan Unsur Fisiknya

Pembangunan IKN Segera Dimulai

Proyek pembangunan IKN ini menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bukan lagi prioritas.

Namun, menurut KSP Moeldoko, pembangunan IKN adalah super prioritas. 

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko setelah rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Badan Otorita IKN, Gubernur Kalimantan Timur dan perwakilan dari Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Pada Jumat, Moeldoko memimpin rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN.

Rapat ini merupakan langkah awal KSP bersama kementerian/lembaga dan Badan Otorita IKN, untuk memastikan pengawalan pembangunan IKN tahap satu.

Moeldoko menegaskan, pembangunan dan pemindahan IKN bukan lagi proyek prioritas, tapi superprioritas.

Oleh karenanya diperlukan kerja persiapaan matang serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.

"Pembangunan dan pemindahan IKN ini bukan lagi prioritas, tetapi superprioritas.

Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Jumat (8/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif," lanjutnya.

Moeldoko dalam rakor tersebut menyampaikan, tim KSP melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu.

Hasilnya, menurut Moeldoko, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur  ini meliputi, pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.

"Juga pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP pada Jumat (8/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

“Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN.

Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” jelasnya.

Baca juga: Jelaskan Pengertian Seni Rupa 2 Dimensi! Inilah Pengertian dan Unsur Fisiknya

Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi KSP bersama kementerian/lembaga tersebut masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.

Rencana aksi itu, kata Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, pembangunan dan pemindahan IKN bukan lagi proyek prioritas, tapi superprioritas.

Oleh karenanya diperlukan kerja persiapaan matang serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.

"Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif," katanya.

Rapat dihadiri Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan, PUPR, Bappenas, dan LHK.

Baca juga: Komnas HAM Wawancarai Pemkab PPU Soal Kesiapan IKN Nusantara, Sekda Tohar Sebut Poin Penting

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved