Berita Kutim Terkini

Beroperasi di Pelabuhan KEK MBTK Kutai Timur, PT Palma Serasih akan Bangun Pabrik Minyak Goreng

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan percepatan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kecamatan Kal

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Wabup Kasmidi Bulang didampingi FKPD melakukan kunjungan ke KEK MBTK, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan percepatan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kecamatan Kaliorang.

Bupati Kutai Timur (Kutim) didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Forkopimda meninjau langsung lokasi Pelabuhan KEK MBTK yang akan segera dioperasikan paling lambat Mei 2022

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman optimistis target beroperasinya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan tersebut bakal terlaksana.

Hal tersebut mengingat PT Palma Serasih Internasional (PSI) akan segera membongkar peralatan yang akan memanfaatkan lokasi KEK MBTK sebagai tangki timbun atau bulking station.

“Insya Allah dalam dua pekan ini akan selesai perjanjian kerja sama dengan PT Palma Serasih,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Baca juga: Sawit Melimpah Minyak Goreng Langka, Bupati Kutai Timur Manfaatkan KEK Maloy Jadi Kawasan Olahan

Baca juga: Status KEK Maloy akan Dicabut Mei 2022, Bupati Kutim Ungkap Sudah Ada Investor Masuk

Setelah bulking station PT Palma Serasih berjalan setahun, akan diteruskan dengan membangun refinery atau pabrik industri minyak goreng (migor) di lokasi ini.

Diperkirakan pada tahun 2023 mendatang, pabrik olahan minyak goreng sudah bisa beroperasi di KEK Maloy.

“Insya Allah kita (Kutim) akan memiliki pabrik minyak goreng disini yang akan didirikan oleh PT Palma Serasih,” ucapnya.

Terkait akan beroperasinya KEK MBTK ini, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan, sudah ada terbit izin sementara dari Kementerian Perhubungan per tanggal 17 Maret 2022.

Dalam dalam surat tersebut, izin diberikan selama 6 bulan sambil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) mempersiapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) KEK MBTK.

Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kutim, Bahas Infrastruktur Pelabuhan Kenyamukan, KEK Maloy dan Bandara

Analisis ini merupakan syarat penerbitan izin permanen operasional pelabuhan ini.

“Dengan adanya ini, Pemkab Kutim sudah memberikan izin maka dalam waktu dekat, PT Palma Serasih sudah start pembangunan bulking station,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved