Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Diringkus Polisi, Nekat Jual Barang Haram Pakai Sistem Jejak

Ada pria pengangguran di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial MN (37) harus ditangkap polisi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Barang bukti yang diduga milik MD dan AD, saat diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada pria pengangguran di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial MN (37) harus ditangkap polisi.

Lantaran dirinya diduga memilih untuk menjadi pengedar barang haram di Kota Samarinda

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda gerak cepat, melakukan penyergapan MN pada pada Kamis 7 April 2022 lalu.

Kala itu, pria yang berdomisili di kawasan Sempaja Selatan ini berhasil diringkus saat baru saja mengambil barang haram atau narkotika jenis sabu.

Baca juga: Penyelundupan Barang Haram ke Dalam Rutan Kelas IIB Tanjung, Pelaku Modus Botol Shampo

Baca juga: TERUNGKAP, Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Samarinda Diduga Memiliki Barang Haram

Baca juga: Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan

Dengan sistem jejak di Jalan Kerukunan, RT 031, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada pukul 00.15 Wita.

Memang MN sudah menjadi target operasi. Karena berdasarkan informasi masyarakat.

"Laporan warga wilayah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika," terang Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada TribunKaltim.co pada Minggu (10/4/2022) siang.

Saat diringkus, dari tangan MN petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 21,83 gram brutto yang disimpan di dala. Saku jaketnya.

Baca juga: Pengakuan Eks Pengedar Barang Haram di Bapas Samarinda soal Narkoba Susah Dihilangkan

"Ngakunya dapat barang tersebut dari AD yang berdomisili di kawasan Kecamatan Sungai Pinang," jelas Iptu Purwanto.

Atas keterangan MN, petugas melakukan pengejaran terhadap AD (36) yang tinggal di sebuah bangunan indekos Jalan AW Syahranie 4.

Berhasil. Petugas mendapati AD sedang bersantai di teras rumahnya.

Dari tangannya petugas mengamankan telepon selular yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Baca juga: Barang Haram 2 Kg yang Digagalkan Polresta Samarinda, Bakal Diedarkan di Berau

"Kita juga mendapapat uang tunai sebesar Rp 4.850.000,- yang diduga hasil menjual sabu," bebernya.

"Kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved