Ramadhan
Kadar Fidyah Ramadhan 2022 di Kukar dan Golongan Orang-orang yang Wajib Membayar
Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Agama Kutai Kartanegara ( Kukar) telah sampaikan mengenai kadar fidyah di bulan Ramadhan 2022.
Termasuk kadar zakat fitrah untuk di Kukar pada bulan Ramadhan 2022.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Saifullah, meminta masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat fitrah, fidyah maupun mal sejak awal bulan Ramadhan.
Pasalnya, kadar zakat fitrah dan fidyah 1443 H telah ditetapkan pada 25 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kukar Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu, Kemenag Imbau Bayarkan Lebih Awal
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya
Baca juga: INILAH Bacaan Doa Niat Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya
"Jauh sebelum Ramadhan tiba sudah ditetapkan, supaya masyarakat bisa mengetahui kadarnya lebih awal," ungkapnya.
Diketahui, kebiasaan masyarakat beberapa tahun belakangan sering melakukan zakat fitrah, fidyah dan mal pada akhir atau malam hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut kata Saifullah, dilakukan agar para mustahik atau orang yang berhak bisa segera menerima pembagian zakat tersebut dan memanfaatkannya.
“Saudara kita yang kurang mampu atau fakir miskin itu kan kepingin juga di malam hari raya atau menjelang hari raya itu sedikit berbelanja,” ujarnya.
Baca juga: Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu per Hari, Ketua MUI Malinau Beberkan Syaratnya
Dirinya juga membeberkan, zakat fitrah yang sudah ditetapkan tersebut berupa beras ditetapkan 2,5 kilogram per jiwa.
Dan zakat fitrah berupa uang mengacu pada beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan nilai uang:
- Kategori I Rp 45 ribu;
- Kategori II Rp 40 ribu;
- dan kategori III Rp 35 ribu.
Selanjutnya, kadar zakat fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari.
Dan yang berupa uang senilai:
- Rp 20 ribu untuk kategori I;
- Rp 25 ribu kategori II;
- dan Rp 30 ribu kategori III per harinya.
"Ketetapan ini telah melalui kajian-kajian yang melibatkan lintas sektor terkait. Insya Allah kategori itu mewakili semua unsur masyarakat yang ada di Kukar pada umumnya,” jelasnya.
Ia berpendapat, untuk zakat fitrah lebih dianjurkan disalurkan dalam bentuk beras.
Kemudian, untuk zakat fidyah telah ditetapkan bagi yang tidak mampu membayarnya.
Baik masyarakat usia lanjut hingga ibu hamil dan menyusui pun telah ditetapkan bentuk keringanannya.
Baca juga: Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Lainnya, Aturan Memberi Makanan atau Mengganti Uang
Bagi orang-orang yang secara fisik itu diberikan keringanan secara fiqih, syariah oleh Allah.
Yakni orang jompo yang sudah renta dan tidak kuat puasa Ramadhan, bagi ibu hamil, menyusui.
"Maka itu berlakulah namanya fidyah,” pungkasnya.
Menurut Buya Yahya
Orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah jika tidak puasa Ramadhan menurut Buya Yahya.
Setidaknya ada sembilan orang yang diporbolehkan tidak berpuasa seperti orang gila, anak kecil, orang sakit, orang tua, orang berpergian, hamil, menyusui, haid, hingga wanita yang sedang nifas.
Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diharuskan untuk mengganti atau qadha puasa di luar Ramadhan.
Selain dengan qadha, puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan membayar fidyah.
Baca juga: Tidak Sanggup Puasa Sebagian Orang Wajib Bayar Fidyah, Bacaan Niat Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Lansia
Lantas siapa saja kriteria orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan?
Dikutip Serambinews.com dari e-book Buya Yahya berjudul Fiqih Praktis Puasa pada Kamis (17/3/2022), berikut kriteria orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa menurut penjelasan Buya Yahya.
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya
2. Orang Gila
Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho, akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan makanan (seperti : beras) sebanyak 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sait yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda.
Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (yaitu 6,7
ons) diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada 3 (tiga) macam :
- Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
- Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak
khawatir akan dirinya sendiri.
7. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
8. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
Jelang Ramadhan 2022, Ini 9 Orang yang Boleh Tidak Berpusa, Siapa Saja? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sembilan orang ini diperbolehkan tidak berpuasa, siapa saja? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Baca juga: Pos Penerimaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Dibuka
Tak lama lagi umat Muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan yang diperkirakan akan jatuh pada akhir Maret 2022.
Pada bulan Ramadhan, berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam selama satu bulan penuh.
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya.
Namun ternyata, ada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan berpuasa lho.
(TribunKaltim.co/Aris Joni)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siapa Saja yang Wajib Mengqadha & Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan? Begini Kata Buya Yahya
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.