Berita Nasional Terkini
Duduk Perkara Calon Prajurit TNI Dipecat Jelang Pelantikan Viral, KSAD Jenderal Dudung Turun Tangan
Inilah duduk perkara calon prajurit TNI dipecat hanya sepekan jelang pelantikan viral di media sosial hingga membuat KSAD Jenderal Dudung turun tangan
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah duduk perkara calon prajurit TNI dipecat hanya sepekan jelang pelantikan viral di media sosial hingga membuat KSAD Jenderal Dudung turun tangan.
Viral di media sosial seorang calon prajurit TNI dipecat jelang pelantikan.
Dialah Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI.
Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Baca juga: Berkat KSAD Jenderal Dudung, Hens Songjanan yang Awalnya Dipecat, Kini Bersiap Dilantik Jadi TNI
Baca juga: SALAH SASARAN! Terungkap Penyebab 2 Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Teroris Kira Intelejen TNI
Baca juga: Rombongan KSAD Jenderal Dudung Alami Kecelakaan di Papua, 1 Prajurit TNI Tewas & 1 Wartawan Kritis
Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Sontak pemecatan Hens Songjanan menarik banyak perhatian warganet hingga KSAD Dudung turun tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.
Mikael sendiri diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar.
Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku.
Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.
Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.
Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.
Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, KSAD Jenderal Dudung Serahkan ke Panglima TNI: Saya Hanya Pembinaan