Berita Nasional Terkini

KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi di PPU, Termasuk Bupati Nonaktif Abdul Gafur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan 5 tersangka korupsi di PPU, termasuk Bupati Nonaktif Abdul Gafur.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan 5 tersangka korupsi di PPU, termasuk Bupati Nonaktif Abdul Gafur 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan 5 tersangka korupsi di PPU, termasuk Bupati Nonaktif Abdul Gafur.

Lima tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 kini masa tahanan mereka diperpanjang.

Kelima tersangka itu ialah Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis,

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batubara di Kabupaten PPU

Baca juga: Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemberi Suap ke Bupati Abdul Gafur Masud, 6 Saksi Dihadirkan

Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dan kawan kawan untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).

Perpanjang penahanan ini terhitung sejak Jum'at 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.

Dimana tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Lengkap Ciri-ciri Korupsi, Penyebab Korupsi dan Dampaknya

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved