Ibadah Haji
RESMI Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Calhaj yang Tertunda tak Perlu Bayar Tambahan
Resmi, biaya haji 2022 Rp 39,8 juta per jemaah. Calhaj yang tertunda tak perlu bayar tambahan
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Dibandingkan tahun 2020 lalu, biaya haji 2022 ada kenaikan.
Tahun 2020 lalu, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Dengan demikian ada selisih biaya haji 2022 dengan 2020.
Namun demikian, bagi calon haji ( calhaj ) yang tertunda keberangkatannya dan telah lunas tahun 2020 lalu atau 1441 H , tidak perlu membayar biaya tambahan.
Apa saja rincian dari biaya haji 2022? Simak selengkapnya.
Besaran biaya haji 2022 ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Terbaru, Harga Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.
Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Baca juga: Kemenag Bontang Lempar Wacana Tambahan Biaya Protokol Kesehatan Bagi Jamaah Haji
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal.
Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, jemaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Rincian Biaya Haji 2022
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Biaya tersebut meliputi sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Yandri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk:
- biaya penerbangan Rp 29.500.000;
- living cost Rp 5.770.005;
- Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669;
- Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta
- visa Rp 1.154.001.
Target Pemerintah untuk Haji 2022
Menag Yaqut mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Tahun sebelumnya, penyelenggaran haji dilaksanakan secara terbatas hanya untuk kalangan tertentu karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Belum Ada Kepastian Keberangkatan Calon Haji Asal Penajam Paser Utara, Tunggu Keputusan Arab Saudi
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel