Virus Corona
Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Penumpang Pesawat, Simak Aturannya
Musim Mudik Lebaran 2022 akan tiba, sebentar lagi akan ada perayaan besar Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO - Musim Mudik Lebaran 2022 akan tiba, sebentar lagi akan ada perayaan besar Idul Fitri.
Setiap lebaran, selalu saja ada agenda rutin tahunan, yang sudah menjadi semacam budaya di Indonesia. Yakni mudik.
Bagi mereka orang yang merantau, jauh dari tanah kelahiran, melakukan seremonial Mudik Lebaran 2022.
Nah, terkait dengan adanya pandemi Covid-19, berikut ini ada syarat melakukan perjalanan yang mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Evaluasi Ramadhan, Capaian Vaksinasi Covid-19 di Penajam Paser Utara Masih Rendah
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Balikpapan, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Penyekatan
Baca juga: Tiga Aplikasi untuk Cek Titik Kemacetan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022, Bukan Hanya Google Maps
Ada Metode perjalanan yang berlaku bagi para Mudik Lebaran 2022.
Berikut ini aturan terbaru perjalanan udara untuk Mudik Lebaran 2022:
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Awal Ramadhan, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Kalimarau Berau Turun Jadi 200-300 Orang
Mengutip Kontan.co.id, untuk melakukan perjalanan, pemudik wajib mengisi eHAC.
Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalana melalui eHAC.
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: CARA BELI Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Syarat Perjalanan Kapal dan Prokes Penumpang 2022
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Saat Ibadah Puasa Ramadhan, Begini Tips Sehat Buat Tubuh
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;
- Pilih "Konfirmasi".
(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, SS. Kurniawan)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat