Berita Penajam Terkini
Jhon Kenedi Gugat PAW Ketua DPRD PPU ke Pengadilan Negeri Penajam
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi digantikan Syahrudin M Noor, tampaknya belum usai.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi digantikan Syahrudin M Noor, tampaknya belum usai.
Merasa keberatan, Jhon Kenedi pun menggugat perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, ke Pengadilan Negeri Penajam.
Dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Penajam Tri Joko Pamungkas, ia membenarkan bahwa telah masuk gugatan tersebut atas nama penggugat Jhon Kenedi, kemudian tergugat satu Syahrudin M Noor, Raup Muin selaku wakil ketua DPRD PPU, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU, Andi Singkerru.
"Kemarin sudah masuk gugatan atas nama penggugat Jhon Kenedi, tergugat satu Syahrudin M Noor tergugat dua Raup Muin, dan sekrearis DPRD Andi Singkerru, sudah diregister dengan perkara perdata nomor 50/PDTG/2022/PN Penajam," ungkapnya Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedi Diganti Melalui Paripurna
Baca juga: Rawat Silaturahmi, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi Ajak Wartawan Buka Puasa Bersama
Baca juga: Pergantian Jabatan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Paripurna Dijadwalkan Kamis 14 April 2022
Adapun perkara yang digugat, dijelaskan Tri Joko Pamungkas ada beberapa hal di antaranya :
1. Tentang perbuatan melawan hukum, intinya penggugat memohon untuk proses pergantian ketua itu dihentikan. Diketahui, penggantian ketua DPRD PPU dilaksanakan melalui paripurna pada (14/4/2022) kemarin.
2. Kemudian mengesahkan salinan putusan Gubernur tentang peresmian pimpinan yang sebelumya.
3. Untuk melaksanakan kewajiban instruksi dari DPD Demokrat, yang meminta menunda pelaksanaan pergantian pucuk pimpinan DPRD PPU tersebut.
4. Kemudian tidak sah atau cacat kekuatan hukum terkait PAW DPRD.
Baca juga: Mencuat Isu PAW Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi Bakal Digantikan Syarifuddin M Noor
5. Meminta ganti rugi Rp 1 miliar untuk biaya operasional, Rp 30 juta untuk keuntungan karena terkurasnya waktu dan tenaga mengurus perkara tersebut, dan Rp 5 miliar untuk tercemarnya martabat integritas penggugat.
Tri Joko melanjutkan, sidang pertama perkara ini akan dilangsungkan pada 19 Mei mendatang. Namun saat ini, tengah berjalan proses pemanggilan para pihak, selanjutnya akan dimediasi oleh pihak pengadilan.
"Jika dalam mediasi tersebut perkara tidak selesai, maka selanjutnya akan dilakukan sidang putusan," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.