Berita Penajam Terkini
Pergantian Jabatan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Paripurna Dijadwalkan Kamis 14 April 2022
Pergantian pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU) tinggal menghitung hari
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pergantian pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU) tinggal menghitung hari.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang telah memasukkan agenda paripurna pergantian Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi, kepada Syahrudin M Noor yang bakal berlangsung pada 14 April 2022 mendatang.
"Nanti diproses kalau tidak ada halangan dan memenuhi syarat administrasi kita paripurnakan bulan ini,” kata Jhon Kenedi kepada TribunKaltim.co di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (3/4/2022).
Diektahui, agenda paripurna pergantian pucuk pimpinan DPRD tersebut, berdasarkan surat persetujuan PAW dari DPP Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022.
Baca juga: Mencuat Isu PAW Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi Bakal Digantikan Syarifuddin M Noor
Baca juga: 15 Pejabat Nonjob Aktif Kembali, Ketua DPRD PPU Harapkan Bisa Buat Gebrakan untuk Kemajuan Daerah
Baca juga: Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy Dorong Pemkab Evaluasi Gaji Tenaga Harian Lepas
Itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tertanggal 15 April 2022, bahwa Jhon Kenedi digantikan oleh Syahrudin M Noor.
Jhon mengungkapkan, sebelum memasuki agenda paripurna pergantian Ketua DPRD PPU, terlebih dahulu harus melengkapi syarat administrasi.
Namun,mengenai hal itu, Jhon Kenedi tidak menerangkan secara rinci syarat administrasi yang harus dilengkapi tersebut seperti apa.
“Harus memenuhi dulu proses kelengkapan administrasinya,” terangnya.
Baca juga: Muscab Partai Demokrat Kaltim di Balikpapan, Ada 3 Resep agar Menang Pemilu 2024
Sementara terkait tanggapan Syahrudin M Noor yang juga merupakan calon pengganti Jhon Kenedi mengungkapkan, selaku Ketua DPC Partai Demokrat hanya menindaklanjuti surat pergantian Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat.
“Tadi beliau memimpin rapat Banmus dan telah menjadwalkan paripurna," papar Syahrudin.
Menurutnya pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai dan hal tersebut biasa terjadi. Pergantian tersebut mutlak sebagai bentuk penyegaran demi kemajuan partai.
Sebelumnya, jabatan Ketua DPRD PPU Periode 2019-2024 diperebutkan antara Jhon Kenedi dan Syahrudin M Noor.
Baca juga: Pembangunan Bendungan Telake Belum Jelas, DPRD PPU Sebut Berpengaruh Produktivitas Tanaman Pangan
Saat Jhon Kenedi mendapatkan surat rekomendasi DPP Partai Demokrat sebagai ketua DPRD terdapat kesepakatan.
Kesepakatan tersebut yakni, masa jabatan ketua DPRD dibagi dua antara Jhon Kenedi dengan Syahrudin M Noor.
“Ada kesepakatan pembagian masa jabatan 2,5 tahun. Dokumen perjanjian itu ada. Jadi, bukan karena ada kesalahan yang dilakukan oleh beliau," lanjut Syahrudin.