Berita Nasional Terkini

INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, catat jadwal pencairannya.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Simak informasi seputar PPPK 2022, cek rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, catat jadwal pencairannya. 

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers virtual.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cair H-10 Lebaran, Inilah Rincian Lengkap Besaran THR & Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK 2022, https://makassar.tribunnews.com/2022/04/18/cair-h-10-lebaran-inilah-rincian-lengkap-besaran-thr-gaji-ke-13-untuk-pns-dan-pppk-2022?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved