Ibu Kota Negara

Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Selama Libur Lebaran, Mulai 30 April hingga 3 Mei 2022

Titik Nol Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara akan ditutup selama libur Lebaran, mulai 30 April hingga 3 Mei 2022.

KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik Nol IKN Nusantara bakal ditutup saat libur lebaran nanti 

Dari catatannya, setiap akhir pekan pengunjung bisa mencapai 1.000 orang. Hanya saja menjelang Lebaran ini jumlah pengunjung sekitar 500 sampai 700 orang saja.

"Khawatirnya nanti pas libur Lebaran justru semakin ramai karena ada yang pulang kampung, penasaran ingin lihat lokasi IKN," tandasnya.

Pengadaan Tanah di IKN Nusantara Disebut akan Junjung HAM, Apa Maksudnya?

Pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) disebut akan junjung hak asasi manusia ( HAM ).

Lalu bagaimana dengan warga yang tanahnya masuk kawasan IKN, apa yang akan dilakukan Pemerintah?

Dan akan seperti apa kelanjutan nasib warga yang tanahnya kini telah dipasang patok kawasan IKN Nusantara?

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan wilayah IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten di Kaltim, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Untuk tahap awal, pembangunan IKN bakal berada di kawasan PPU.

Diketahui, sejumlah warga yang tanahnya bakal masuk wilayah IKN mulai gelisah, bagaimana nasibnya kelak.

Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional

Namun, Pemerintah memastikan akan menjunjung HAM dalam pengadaan tanah di IKN.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.

Dalam hal ini tentunya juga termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.

Yang menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN adalah melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012.

UU Nomor 2 Tahun 2012 ini tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved