Ibu Kota Negara

Tanah di Lokasi IKN Masih Dijual di e-Commerce, Penjual Tawarkan Harga Fantastis

Larangan jual beli tanah di daerah delineasi Ibu Kota Negara melalui SE Kanwil BPN masih berlaku. Itu ada dalam edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Masih ada yang jual tanah Ibu Kota Negara ( IKN ) di e-commerce. Pengakuan warga: didekati masyarakat hingga pejabat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanah di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) masih dijual via e-commerce.

Padahal ada aturan yang tidak memperbolehkan masyarakat untuk memperjual belikan tanah di kawasan IKN.

Larangan jual beli tanah di daerah delineasi Ibu Kota Negara melalui SE Kanwil BPN masih berlaku. Itu ada dalam edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur.

Kawasan IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten yaitu Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan menjual atau membeli tanah di sekitaran IKN

Namun, masih ada warga yang menjual tanah di IKN di bawah tangan, bahkan ada yang menjual di e-commerce. 

Baca juga: Jual Beli Lahan di IKN Nusantara Masih Dilarang, Warga Sebut Ada Juga Pejabat yang Ajukan Penawaran

Baca juga: Busyro Muqoddas dkk Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaiki Gugatan UU IKN, Sejumlah Sorotan Hakim MK

Dilansir dari TribunKaltim.co, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman menyampaikan hal ini, Sabtu 30 April 2022. 

Menurut Adi hingga saat ini, belum ada informasi atau edaran lagi untuk mencabut surat edaran berisi larangan menjual atau membeli tanah di sekitaran IKN itu.

"Masih berlaku, jual beli tanah  tidak dibolehkan," jelas Adi Kustaman.

Namun, ia juga tak menampik ada masyarakat yang tetap saja menjual tanah meski telah dilarang.

Ini terlihat dari e-commerce masih banyak warga yang menjual tanah, dengan embel-embel dekat dengan lokasi Inti IKN.

Adi menyebut, memang ada warga bandel yang diduga bermain di bawah tangan, seiring adanya edaran untuk tidak melakukan praktik jual beli tanah.

Namun, pengawasan terus dilakukan untuk menangani permasalahan land freezing ini, sosialisasi kepada warga juga terus dilakukan.

"Sementara masih menggunakan edaran, itu sebagai pencegahan dari Dirjen untuk land freezing berupa edaran itu.

"Ada imbauan dari Camat Sepaku juga untuk seluruh kepala desa sudah diimbau, tetapi memang yang ada saat ini diduga di bawah tangan," ungkapnya.

Sementara itu, terlihat salah satu warga menjual tanahnya melalui e-commerce dengan harga jual yang lumayan tinggi.

Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Selama Libur Lebaran, Mulai 30 April hingga 3 Mei 2022

"Aset yang tidak pernah turun harganya adalah tanah, apalagi jaraknya sangat dekat dengan IKN yang saat ini lagi dibangun, yang berminat hubungi," tulis pemilik akun Facebook H_r_y_nt_.

Harga jual yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 350 juta, bahkan ada yang hampir mendekati angka satu miliar rupiah.

Di sisi lain, ada pengakuan warga yakni Sri Handayani (45) yang lokasi rumahnya tepat berada di depan pintu masuk Titik Nol Ibu Kota Negara ( IKN ).

Sri mengatakan, berulang kali tanah dan bangunan yang ia tempati ditawar oleh banyak orang, baik dari masyarakat biasa, bahkan hingga pejabat.

"Sering ada yang tawar, banyak tapi kan ga dijual," ungkap Sri Handayani.

Disinggung mengenai nominal yang ditawarkan mereka, Sri mengaku enggan memberikan harga sebab memang ia sama sekali tak berkeinginan untuk menjual tanah dan bangunannya.

"Gak dijual, jadi ya tidak memberikan atau memasang harga kepada siapapun," tegas Sri. 

Pelaksana tugas atau Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengharapkan  pemerintah pusat secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani daerah, terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, 

Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan.

Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU.

Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional

Perihal ini dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.

"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini," kata Hamdam, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya.

Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini.

Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi daerah. Karena menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.

"Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di PPU, sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya," lanjutnya.

Ditambahkannya bahwa sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat juga dinilai masih minim.

Sehingga pemahaman masyarakat tidak dapat dipungkiri masih kurang dan berbeda-beda khususnya terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut.

Apalagi sebagian mereka beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup diwilayah itu sudah sejak lama.

Sederhananya diceritakan Hamdam bahwa salah satu contoh ketika dirinya berkunjung di kecamatan sepaku belum lama ini sejumlah masyarakat disana menanyakan terkait IKN kepada dirinya.

Mereka berharap ada dialog langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran gubernur kaltim dan kantor wilayah (kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.

"Nah. Ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini," bebernya.

Orang nomor satu di PPU ini juga berharap, PPU sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN Nusantara setidaknya wajib memperoleh data dan informasi yang penuh.

Karena selama ini dianggap informasi terkait IKN yang sampai kepada pemda PPU terkesan setengah-setengah dan ditutupi sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal di daerah.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada intinya pemda PPU bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini seratus persen.

Namun kami berharap PPU sebagai wilayah IKN baru setidaknya ada perhatian khusus di sana, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN," pungkasnya.

Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved