PPPK 2022
Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cek Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK 2022
Pemerintah bakal menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Nakes Non-ASN Bakal Diangkat Jadi PPPK Mulai Tahun 2022, Inilah Kriteria yang Harus Dipenuhi
Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.
Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.
Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia seperti dilansir Kompas,com.
Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:
Baca juga: Kemenkes Bakal Buka Penerimaan ASN untuk Honorer Nakes Mulai Tahun 2022, Inilah Persyaratannya
Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
3. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)