Berita Paser Terkini
Pedagang Keluhkan Pengelolaan dan Retribusi Pasar Senaken, DPRD Paser Minta Pemda Tegas
Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah,
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah serta puluhan pedagang pasar Induk Penyembolum Senaken.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan, membahas mengenai sistem pengelolaan pasar serta biaya retribusi pedagang dan lain sebagainya, berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Kamis (19/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyampaikan dalam 2 tahun terakhir pemerintah sudah dirugikan karena tidak dapat memungut retribusi sesuai dengan ketentuan.
"Informasi saya terima dari Disperindagkop dalam 2 tahun tidak bisa memungut retribusi. Ke depannya, jangan sampai terjadi hal serupa, harus ada ketegasan dari pemerintah kabupaten Paser," tegasnya.
Baca juga: Jadwal Operasional Water Treatment Plant Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara
Baca juga: DPRD Kaltim Akan Bentuk Pansus Tangani CSR
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker Oleh Presiden Jokowi
Disebutkan, terdapat 25 lapak yang dibangun di atas tanah pemerintah dwlam area pasar oleh pihak swasta pasca terjadinya kebakaran pada 2018 lalu
Kemudian pedagang yang menempati lapak tersebut, oleh oknum dimintai biaya hak pakai bangunan. Ditambah retribusi harian sebesar Rp 2000.
Pedagang yang membayar itu, semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop. Mereka membayar melalui CV milik oknum itu sebelum digunakan.
"Masing-masing lapak dibandrol dengan harga Rp 45 juta hingga Rp 55 juta bergantung luas lapaknya," urai Fadly.
Hal tersebut, kata Fadly pemerintah daerah tidak bisa memungut biaya retribusi ke pedagang.
Hingga pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan edaran akan dilakukan pembongkaran lapak liar yang kokoh berdiri di are pasar.
Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran terjadi, namun tidak dihiraukan.
Baca juga: Terkendala Moratorium, DPRD Paser Dukung Pembentukan DOB Paser Selatan
"Hingga dikeluarkan lagi surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar," tambah Fadly.
Munculnya edaran pembongkaran lapak liar itu, membuat para pedagang melakukan pertemuan pada pihak Pemda dan sepakat menyerahkan aset tersebut.
"Lapak-lapak yang ada diserahkan ke pemerintah daerah dengan akte notaris dan segala macam administrasinya," urainya.
Pedangang yang masih ingin tetap berjualan, mesti memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Seperti pembayaran biaya retribusi harian, bulanan dan lainnya ke Pemkab Paser sesuai peraturan yang berlaku.
"Itu juga telah disepakati oleh pihak swasta yang membangun, jika tetap dilanjutkan oleh oknum itu maka akan dipindanakan oleh pihak pemerintah," cetusnya.
Hanya saja, pemerintah mencari solusi terbaik agar bangunan liar itu pada bulan Mei ini bisa dialihkan ke Pemkab Paser.
"Nantinya, Pemkab Paser juga akan menarik tebusan ke pihak swasta tersebut atas lapak-lapak itu. Dengan artian win-win solutionlah," tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Paser Dapil Tanah Grogot Muhamad Saleh menambahkan, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser harus tegas pada pihak swasta tersebut.
Politisi partai PDIP tersebut tidak menginginkan adanya tuntutan dari pihak swasta, seperti membayar biaya gono gini kepada para pedagang.
"Tolong dari dinas terkait agar lebih tegas lagi, supaya kedepannya persoalan ini selesai lebih cepat agar tidak menjadi masalah di waktu mendatang," imbuhnya.
Ia berharap, agar pengelolaan dan pengaturan yang ada di Pasar Senaken dapat di kembalikan sesuai tupoksinya.
Pasar penampungan Induk Penyembolum Senaken juga diharapkan tidak beralih fungsi menjadi tempat tinggal, namun real sebagai tempat jualan.
"Namanya pasar penampungan, tidak boleh ada yang jadi alih fungsi menjadi tempat tinggal hanya boleh untuk tempat jualan," tegasnya.
Tak cukup sampai disitu, sistem pengaturan yg ada dipasar senaken seperti penarikan biaya parkir dapat dibuat dengan otomatis, sepertu yang telah diterapkan oleh daerah lainnya.
"Kita menarik retribusi harus juga dibuat fasilitas yang memadai, agar Pasar Senaken lebih baik lagi," tutup Saleh.
Adapaun anggota DPRD yang hadir pada RDP tersebut di antaranya:
Budi Santoso, M. Saleh, Hamransyah, Umar, Abdul Aziz, Basri, Edwin Santoso, Eva Sanjaya, Lamaludin, Dian Yuniarti, Noveri Amalia Parmiesca.
Serta dari Pemkab Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Romif Erwinadi, Kadis Perindakop dan UKM, Hairul Saleh, dan unsur Forkopimda. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel