Berita Paser Terkini

Menyoal DOB Paser Selatan, Pemkab Tetap Mengacu pada Kebijakan Pemerintah Pusat

Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Paser Selatan, Pemkab Paser tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat mengenai moratorium

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Asisten Pemkab bidang Kesra, Romif Erwinadi saat hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser bersama DPRD Paser dan Timses Paser Selatan beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Paser Selatan, Pemkab Paser tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat mengenai moratorium permintaan daerah otonomi baru.

Sikap Pemkab Paser itu juga telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DOB Paser Selatan dengan DPRD Paser, dan Timses Paser Selatan, Senin (23/5/2022)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, Romif Erwinadi menyampaikan hingga kini kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi belum dicabut.

"Pada prinsipnya kami wait and see (menunggu dan melihat), jika pemerintah pusat telah membuka keran (mencabut moratorium) maka kita dukung dengan acuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," terangnya.

Pemkab Paser, kata Romif telah menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Mencuat Usulan Daerah Otonomi Baru Paser Selatan, Pemkab Lempar ke Pemprov Kaltim

Baca juga: Walikota Andi Harun Angkat Bicara Terkait Pemekaran Daerah Otonomi Baru Samarinda Seberang

Baca juga: Yansen Tipa Padan Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Tanjung Selor Jadi Ibu Kota Provinsi

"Kita sampaikan, bahwa ini tugas Pemprov mendorong terwujudnya DOB karena bagaimanapun mereka wakil pemerinta pusat di daerah," cetusnya.

Romif juga mendukung rencana DPRD dan Timses DOB Paser Selatan untuk berkonsultasi kembali ke para wakil rakyat di DPRD Kaltim, DPR RI, dan Dirjen Otda Kemendagri.

Apalagi, Bupati Paser juga berpesan dalam pembentukan DOB Paser Selatan menunggu moratorium dicabut.

"Intinya pesan bupati, kita tunggu moratorium dicabut. Jika sudah dicabut,  dengan pertimbangan kapasitas fiskal maupun kependudukan daerah tentunya kami mendukung," tandas Romif.

Sementara itu, Ketua Umum Timses Pemekeran Paser Selatan, Arbain M. Noor menyampaikan alasan pihaknya kembali meminta Pemda dan DPRD paser untuk mengawal pemekaran Paser Selatan yaitu adanya daftar rancangan Undang -Undang komulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Gubernur Yansen TP, Buka Suara Terkait Daerah Otonomi Baru di Kaltara

"Kita tahu provinsi di Papua baru saja disahkan, oleh sebab itu mungkin campur tangan Pemkab Paser dan DPRD ini sangat dibutuhkan," kata Arbain.

Ia menilai, Kabupaten Paser yang posisinya dekat dengan calon Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa menjadi nilai tawar Pemda Paser kepada pemerintah pusat.

"Pertama, pemekaran daerah ini untuk mendukung proses IKN.  Kedua, karena ini inisiatif DPR RI, Setidaknya, RUU ini dapat didorong melalui DPRD Paser kepada  DPR RI," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved