Berita Nasional Terkini
Pro dan Kontra LGBT, Fahmi Salim: Allah dan Rasul dalam Kitab Suci Sudah Jelas Melarang
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusta, Fahmi Salim ikut menyoroti permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang sedang ramai dibicarakan
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusta, Fahmi Salim ikut menyoroti permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang sedang kembali ramai diperbincangkan publlik.
Seperti yang diketahui, LGBT kembali menjadi sorotan beberapa kalangan setelah munculnya pasangan Gay Ragil dan pasangan di Podcast Deddy Corbuzier.
Lantaran hal itu banyak menilai bahwa dengan munculnya mereka ke publik sama saja membenarkan hal tersebut.
Sehingga, beberapa kalangan pun meminta pemerintah untuk mengkaji hukum soal LGBT.
Baca juga: Di ILC, Golkar Tegaskan Tetap Usung Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024 Meski Sudah Berkoalisi
Saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Fahmi Salim mengaku bahwa tindakan kasus LGBT ini letak permasalahannya ada pada kedudukan hukum serta agama.
Disampaikan Fahmi Salim bahwa apabila payung hukum LGBT memang belum ada, ada satu payung hukum yang bisa digunakan yaitu, UU Pornografi.
Pada UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa dibuat konten untuk diri sendiri dan orang lain disebarkan luaskan, tentang persenggamaan yang menyimpang.
Baca juga: Bicara LGBT saat Interupsi Rapat DPR RI, Politisi PKS Jadi Korban Puan Maharani Matikan Mikrofon
Merujuk pada pasal penjelasan persenggamaan yang menyimpang, diakui Fahmi Salim kalau satu hal yang dimaksudkan adalah homeseksual.
"Jadi negara kita sudah mengakui dan menetapkan bahwa bentuk atau tindakan hubungan seksual sesama jenis adalah satu, persenggamaan yang menyimpang," kata Fahmi Salim dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (30/5/2022).
"Mungkin bahasanya kurang ngegas kalau dalam bahasa hukum ya, KUHP. Tapi ini kan UU Pornografi artinya dia sudah masuk, sudah include di situ," tambah Fahmi Salim.
Baca juga: Gegara Bendera LGBT, Cholil Nafis Sebut Kedubes Inggris Tak Hormati Norma Hukum Masyarakat Indonesia
Lebih lanjut, Fahmi Salim menyebutkan bahwa yang berhak mempidanakan pelaku LGBT dalam sudut pandang agama yang sebagaimanaa disebutkan dalam Surat An-Nisa: 59.
"Sumber tertinggi hukum adalah dari Allah, Rasul dan Pemerintah. Kalau dua-duanya klop, itu hebat sekali. Allah dan Rasul dalam kitab suci sudah jelas melarang (LGBT), ungkap Fahmi Salim.
Untuk itu, Fahmi Salim menekankan bahwa yang bisa menentukan tindakan (LGBT) kriminal atau bukan, harus dari pihak yang netral.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.