Berita Bontang Terkini
Akibatkan Pengendara Motor Meninggal, Sopir Truk Lakalantas KM 24 Poros Samarinda- Bontang Tersangka
Sopir truk yang terlibat lakalantas di Kilometer 24 Jalan Poros Bontang - Samarinda, (26/5/2022) kini ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sopir truk yang terlibat lakalantas di Kilometer 24 Jalan Poros Bontang - Samarinda, (26/5/2022) kini ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, sopir truk berinisial A (18) dinilai lalai saat berkendara.
Akibatnya truk yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor membuat pengendara meninggal dunia.
"Iya supir masih berusia 18 tahun ditetapkan tersangka karena peristiwa kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Diketahui sebelumnya, kronologi kecelakaan bermula ketika truk bermuatan ingin berhenti di satu warung makan di Jalan Poros.
Baca juga: Bobol Toko di Marangkayu, Dua Tersangka Diringkus Polres Bontang di Samarinda
Baca juga: Sempat Pingsan dan Dikira Korban Lakalantas, Lansia Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia di Jalanan
Baca juga: Tinjau Lokasi Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Ini Pengamatan Dirjen Perhubungan Darat
Namun saat hendak parkir, truk tersebut mundur. Kemudian dari arah yang sama satu pengendara motor dibelakang melitas dan menabrak bagian belakang truk.
"Penetapan tersangka sejak (27/5/2022) kemarin. Dia ditahan di Mako Polres Bontang," sambungnya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel