Ibu Kota Negara

Setelah Uji Formil tak Diterima MK, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim. Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai informasi, selain gugatan AMAN dkk, 5 gugatan uji formil UU IKN dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (31/5/2022).

MK menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard/NO terhadap enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Enam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara:

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata

- Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang,

- Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis,

- Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah,

- Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk,

- Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan

- Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Tanggapan Pemerintah

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara, Sidik Pramono mengatakan, pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian Undang-undang (UU) UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

"Kami menghargai apapun putusan mahkamah atas permohonan pengujian UU IKN," ujar Sidik seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, selama UU tersebut masih berlaku, pemerintah dalam hal ini Otorita IKN akan menjadikannya sebagai acuan bekerja.

"Kedua, kami sebagai pelaksana UU tentu selama ada ketentuan perundang-undangan yang memerintah dan memberikan amanat kepada kami untuk melakukan tugas dalam persiapan pemindahan serta nanti penyelenggaraan pemerintahan di IKN ya tentu pihak Otorita akan melakukan itu," jelasnya.

Dia melanjutkan, prinsip yang sama juga berlaku dalam menyikapi dua perkara gugatan uji materi lain terhadap UU IKN yang saat ini belum diputus oleh MK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved