Kabar Artis

Adam Deni Ngaku Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Tapi Dilarang Ahmad Sahroni, Kasus Apa?

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana melalui Instagramnya

DOK. Istimewa
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana melalui Instagramnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 tapi dilarang Ahmad Sahroni, kasus apa?

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana melalui postingannya di Instagram.

Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.

Alasannya, menurut Adam Deni, Gilang merupakan adik asuh Sahroni.

Namun, Deni tak menyebut kasus apa yang ingin ia bongkar terkait Juragan 99 atau Gilang Widya.

Baca juga: Adam Deni Tak Takut Dipenjara Demi Bongkar Kasus Ahmad Sahroni, Singgung Podcast

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Korupsi, Biar Sama-Sama Dipenjara

Deni pun heran sebab barang bukti berupa handphone miliknya disebutkan bakal dirampas dan dimusnahkan.

"Yang mulia saya juga sangat heran, kenapa alat bukti barang bukti bisa dikatakan ingin dirampas untuk dimusnahkan," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Deni mejelaskan dalam barang bukti tersebut tertera chat pribadinya bersama Ahmad Sahroni tentang take down postingan.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (Instagram @ahmadsahroni88)

Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terkuak, Adam Deni Sakit Hati ke Ahmad Sahroni, Janji Hidup Enak, Liburan ke Bali

Tidak Terima

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara terhadap kliennya.

"Kami penasehat hukum merasa bahwa tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa telah secara nyata sebuah perbuatan dzolim," kata Herwanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Menurut Herwanto, kliennya diperlakukan tak wajar dan melampaui batas dalam kasus tersebut.

Sebab sejak awal perkara Adam Deni dikawal lebih ketat oleh beberapa aparat kepolisian menggunakan senjata api laras panjang.

Baca juga: Akhirnya Adam Deni Mau Buka-bukaan Soal Ahmad Sahroni, Merasa Selama Ini Dibungkam

"Sehingga sudah tampak jelas bahwa langkah tersebut melampaui batas dan menunjukkan tidak wajar," ujarnya.

Selain itu, Herwanto membantah JPU yang menyebut kliennya tak bersikap baik selama proses persidangan.

"Padahal secara nyata bahwa waktu itu terjadi berawal dari sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan dengan memborgol tangan para terdakwa dan menghalangi para terdakwa memberikan keterangan di media massa," ungkap Herwanto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved