Berita DPRD Kalimantan Timur
Percepatan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Kunci Hadapi IKN
Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mendorong
TRIBUNKALTIM.CO - Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mendorong agar dilakukan upaya percepatan optimalisasi potensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pembangunan infrastruktur oleh lulusan teknik, baik yang sedang mengikuti program profesi insinyur maupun yang telah memiliki sertifikat insinyur untuk mengikuti uji kompetensi Insinyur. Ini diperlukan guna mendapatkan sertifikat kompetensi.
Politikus Golkar yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim ini menerangkan, pentingnya sertifikasi kompetensi Keinsinyuran.
Baca juga: Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah, Samsun Minta Gubernur Revisi Pergub 49/2020
Hal itu ditandai dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Insinyur oleh PII untuk terlibat dalam pembangunan IKN.
Sertifikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang diikuti oleh PP Nomor 25 Tahun 2019.
"Ini penting untuk diketahui seluas-luasnya khususnya di Kaltim bagi seluruh kabupaten/kota serta stakeholder terkait. Sesuai amanah Undang-Undang untuk menjaga kompetensi keinsinyuran diperlukan sertifikasi, pemahaman ini yang harus dibangun agar bisa bersaing dalam keterlibatan pembangunan IKN," kata Sapto.
Ia menjelaskan, hal ini juga sesuai pembahasan diskusi yang mencuat saat pertemuan dirinya dengan Kepala Badan Otorita IKN Dhony Raharjoe, Ketua Umum PII, Satgas Percepatan Pembangunan Pelaksanaan IKN DR Danis Hidayat Dilaga di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Sapto, keterlibatan insinyur dari Kaltim harus dipersiapkan sesegera mungkin, sebab ada proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi insinyur tersebut. Ia meyakini bahwa Kaltim memiliki SDM yang berkompeten.
"Oleh karena itu kita harus mempersiapkan SDM yang benar-benar siap mengisi peluang kerja, makanya nanti kita akan mengadakan simposium, lokakarya atau audiensi seluas-luasnya di seluruh kabupaten/kota sekaligus guna persiapan pembentukan PII di kabupaten/kota. Gagasan ini masih disusun dan dirancang seperti apa. Semua stakeholder akan kita kumpulkan untuk diskusi bagaimana mempersiapkan insinyur kita untuk IKN," kata Sapto.
Baca juga: Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim, Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Kesempatan bagi SDM Kaltim terlibat proses pembangunan IKN khususnya bagi insinyur atau engineer Kaltim di berbagai bidang sangat besar.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa mengingat besarnya target dan singkatnya waktu yang akan dicapai dalam pembangunan IKN, maka 2023 pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja demi mendukung pembangunan itu.
"Peluang ini harus diambil sebesar-besarnya, karena yang utama dan awal proses pembangunan dibutuhkan SDM Engineer kompeten, kemudian para pengusaha lokal bidang kontruksi yang profesional," paparnya.
SDM yang kompeten dijelaskan Sapto, yakni mereka yang telah tersertifikasi sesuai perintah Undang-Undang tentang Keinsinyuran.
Ini yang mutlak harus dipenuhi untuk bisa berpraktek. Selain itu, terdapat sanksi bagi yang berpraktek namun tidak bersertifikasi.
Sanksi tersebut dapat dilihat dalam UU Keinsinyuran BAB ketentuan pidana dan ketentuan peralihan pada pasal 51 dan 52.
"Aturan ini bertujuan untuk mencetak SDM handal yang professional dan bisa dipertanggungjawabkan secara keinsinyuran," sebutnya.
Baca juga: Komisi Gabungan Rapat Kerja dengan Institusi Terkait, Bahas Kondisi Jembatan Pasca Tabrakan