Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Amankan 12 Kostum Badut dan 96 Botol Minuman Keras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar kegiatan rutin untuk meminimalisir hal-hal yang memicu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Puluhan miras yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Samarinda dari sejumlah warung kelontongan dalam operasi penegakan Perda Rabu (8/6/2022) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar kegiatan rutin untuk meminimalisir hal-hal yang memicu timbulnya tindak pidana, Rabu (8/6/2022).

Kali ini petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung kelontong yang terindikasi menjual minuman keras (miras).

Sebelum itu, petugas gabungan ini menertibkan sejumlah pengemis berkostum badut yang berada di sepanjang Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sedikitnya ada 12 kostum badut yang diamankan petugas.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Akui Sempat Ada Sedikit Gesekan Saat Penerbitan PKL di Pasar Sungai Dama

Baca juga: Temukan PKL dan Jukir Liar Kembali ke Tepian Mahakam, Satpol PP Samarinda Akan Perketat Penjagaan

Baca juga: Upaya Penegakan Perda, Satpol PP Samarinda Akan Rutin Gelar Operasi Yustisi ke Hotel Melati

Kepala Satpol PP Kota Samarinda M. Darham melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herri Herdani mengatakan bahwa badut-badut tersebut terkoordinir.

"Jadi 1 koordinator membawahi 10 badut. Nanti koordinatornya yang akan datang ke kantor untun proses selanjutnya," terangnya.

Kegiatan pun berlanjut dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai kerap ditemukan menjual belikan Miras secara ilegal.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan 96 botol miras dari sejumlah warung kelontongan yang berada di Jalan Tengkawang, Cendana dan KS Tubun.

"Ini memang kegiatan rutin. Sebagai upaya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda," jelasnya.

"Sanksinya akan kita proses sampai pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya Tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.

Baca juga: 413 Petugas Satpol PP Samarinda Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Ditanggung Pemkot

Setelahnya petugas gabungan ini turut mendatangi tiga tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Siradj Salman dan Gatot Subroto untuk memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Samarinda, Chairuddin menambahkan bahwa dua dari tiga lokasi THM yang didatangi belum melakukan migrasi perizinan.

"Yang di Siradj Salman dan Gatot Subroto itu yang belum mengurus migrasi perizinan," terang Chairuddin.

"Kami beri mereka waktu dua minggu untuk mengurus migrasi perizinan tersebut," jelasnya singkat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved