Ibu Kota Negara

Apa Itu Plug and Play? Sistem yang Diterapkan Pemerintah dalam Membangun IKN Nusantara di Kaltim

Pembangunan Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan menggunakna sistem plug and play.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kondisi kawasan titik nol IKN Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Banyak masyarakat yang datang berkunjung. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan menggunakna sistem plug and play.

Apa itu sistem plag and play yang akan dipakai pemerintah?

Proses pembangunan direncanakan akan sudah dimulai tahun 2022 ini.

Baca juga: Tepis Keraguan, Luhut Beber IKN Nusantara Banjir Investor, Australia Minat Agribisnis

Baca juga: Paser Penyangga IKN Nusantara, Andalkan Pertanian, Sudah Ada 2 Investor yang Berminat

Sistem plug and play (pasang dan main) dilakukan dalam membangun ibu kota negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini dilakukan karena pembangunan IKN Nusantara tidak bisa dilakukan secara langsung.

Sebab, Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dasar terlebih dahulu. Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Nusantara Sidik Pramono mengatakan hal ini dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

"Ini kan bangun kota enggak bisa orang kemudian bikin sistem sendiri, tapi maunya kita (Pemerintah) bikin sistem plug and play gitu lho," ungkap Sidik.

Dengan diselesaikannya pembangunan infrastruktur dasar IKN Nusantara, pengembang bisa dengan mudah berkontribusi membangun proyek di sana.

"Itu yang diselesaikan Pemerintah, rencana udah ada. Ini misalnya bisa untuk kawasan permukiman, ya dikembangkan di situ," tambahnya.

Sejauh ini, imbuh Sidik, sudah ada pengembang yang menyatakan minatnya untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara.

Namun demikian, perlu ada skema-skema yang nantinya dibahas atau ditentukan oleh Otorita IKN Nusantara.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Sidik, tanah di IKN Nusantara sejatinya merupakan kawasan hutan yang memegang aset dalam penguasaan atau disebut ADP.

"Hutan itu ya nantinya akan dilepas status kawasan hutannya menjadi aset dalam penguasaan, Otorita yang bisa menentukan," sambungnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, pengembang sejauh ini masih wait and see terkait hal itu.

Bagi para pengembang, hal utama yang diperhatikan adalah prospek pasarnya (market) terlebih dahulu.

Baca juga: BEM Uniba Berharap Proyek Pembangunan IKN Nusantara Bisa Atasi Pengangguran di Kalimantan Timur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved